Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 22 Juni 2022, 05:00 WIB 1,426 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pemuda Kupang Digugat Rp 1,4 Miliar, Gara-Gara Gagal Nikahi Mantan Pacarnya

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Blora
Jumlah Tayang: 1,426 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemuda Kupang Digugat Rp 1,4 Miliar, Gara-Gara Gagal Nikahi Mantan Pacarnya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

KUPANG, INFODESANEWS | Seorang wanita di Kupang, WED (27) harus menerima kenyataan pahit ketika gagal dinikahi oleh mantan pacarnya.

Merasa kesal batal dinikahi, WED (27) pun kini menggugat mantan pacarnya sebesar Rp 1,4 miliar.

Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria berinisial CDH (28) batal menikahi WED. Padahal warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT itu telah dilamar bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.

Gugatan tersebut dilayangkan WED melalui Pengadilan Negeri Kupang. Mengutip Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2022.

CDH digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi WED.

Kuasa hukum WED, Jeremia Alexander Wewo menyebut, WED dan CDH menjalin hubungan asmara pada April 2019.

WED merupakan lulusan D4 keperawatan, sedangkan CDH adalah seorang wiraswasta.Pada April 2020, WED hamil. CDH mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Mengutip , setelah WED dilamar atau dipinang, CDH justru pergi meninggalkan WED. WED bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki.WED pun berusaha menghubungi CDH. Namun CDH tak memberi respons.

WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.

“Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat,” kata Jeremia.

Saat dilakukan mediasi, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan WED ke jenjang pernikahan.

Jeremia menambahkan, tindakan CDH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000,” katanya.

Perbuatan CDH dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi