BLORA, INFODESANEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparatur desa terkait teknik penyusunan produk hukum desa. Kegiatan ini dilatarbelakangi masih terbatasnya sumber daya manusia (SDM) di desa dalam hal legal drafting atau perancangan produk hukum.
"Pada kesempatan ini kami dimintai Dinas PMD untuk menyampaikan teknik penyusunan produk hukum desa. Karena bagaimanapun SDM di desa terkait legal drafting ini masih kurang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Slamet Setiono, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman aparatur desa terkait legal drafting, kewenangan desa, serta materi pembuatan produk hukum desa semakin meningkat.
"Ujungnya pelayanan masyarakat bisa terpenuhi," imbuhnya.
Slamat menambahkan, pentingnya desa memahami batas kewenangannya, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh diatur dalam peraturan desa. Kita belum mengerucut ke tema pembahasan, masih bersifat umum.
'Mana yang menjadi kewenangan desa, mana yang tidak, apa yang boleh diatur, sehingga desa bisa menyesuaikan dengan kondisi lingkungannya," jelasnya.
Salah satu hal yang disoroti adalah pengaturan terkait pungutan dan pemanfaatan aset desa. Menurutnya, jika ada pungutan, harus diatur sesuai kewenangan desa dan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Misalkan pemanfaatan aset desa, kalau bisa dimanfaatkan orang umum, harus ada dasar hukumnya untuk menjadikan sebagai retribusi. Termasuk pengaturan pemanfaatan barang milik desa, itu harus diatur di perdes agar semuanya memiliki dasar hukum," terangnya.
Ia mencontohkan potensi pendapatan desa yang bisa digali, seperti pemanfaatan tanah desa untuk pasar malam, pendopo desa untuk acara pernikahan, hingga lapangan olahraga.
"Kalau sifatnya komersial, bisa diatur dengan perdes menjadi pungutan. Tapi kalau untuk digunakan sendiri, misalnya anak-anak latihan, jangan dipungut," pesannya.
Sementara itu, terkait inventarisasi aset desa yang belum tercatat, narasumber menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim PMD. "Kalau inventarisasi aset desa, mungkin saya tidak bisa menjawab, mungkin dari teman PMD yang bisa menjelaskan," ujarnya.
Kegiatan ini sendiri membahas berbagai tema, mulai dari perdes APBDes, perdes APBDes perubahan, RKPD, hingga pertanggungjawaban. Namun, penekanan utama tetap pada tahap legal drafting sebagai fondasi penyusunan produk hukum desa yang baik dan sesuai ketentuan.**Red