Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2022/06/078275
PERISTIWA 22 Juni 2022, 05:00 WIB
1,426 Pembaca ID: #78275

Pemuda Kupang Digugat Rp 1,4 Miliar, Gara-Gara Gagal Nikahi Mantan Pacarnya

Wartawan / Reporter: Kabiro Blora
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Pemuda Kupang Digugat Rp 1,4 Miliar, Gara-Gara Gagal Nikahi Mantan Pacarnya
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
KUPANG, INFODESANEWS | Seorang wanita di Kupang, WED (27) harus menerima kenyataan pahit [Selengkapnya]
KUPANG, INFODESANEWS | Seorang wanita di Kupang, WED (27) harus menerima kenyataan pahit ketika gagal dinikahi oleh mantan pacarnya. Merasa kesal batal dinikahi, WED (27) pun kini menggugat mantan pacarnya sebesar Rp 1,4 miliar. Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria berinisial CDH (28) batal menikahi WED. Padahal warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT itu telah dilamar bahkan sampai hamil dan melahirkan anak. Gugatan tersebut dilayangkan WED melalui Penga...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 24 September 2026, 23:19 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli