LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dukungan terhadap pondok pesantren tidak boleh berhenti sebatas ucapan dan komitmen politik. Pemerintah daerah harus menghadirkannya dalam kebijakan nyata. Karena itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ismail, mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Fasilitas Keagamaan segera dituntaskan dan diparipurnakan.
Menurut Ismail, keberadaan Perda tersebut sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan perhatian, perlindungan, dan dukungan terhadap fasilitas keagamaan, khususnya pondok pesantren.
Hal itu disampaikannya dalam rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD), yang dipusatkan di Ruang Banggar DPRD Lampung Selatan, Jumat (6/11/2026).
Ismail menilai, pondok pesantren memiliki kontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia. Tidak hanya mendidik generasi muda dalam ilmu agama, tetapi juga membentuk karakter, moral, dan akhlak masyarakat.
Karena itu, menurutnya, sudah saatnya pemerintah daerah memberikan perhatian yang lebih serius melalui regulasi yang jelas, bukan sekadar menjadikan pesantren sebagai objek seremonial dalam berbagai kegiatan keagamaan.
Ia berharap proses pembahasan Perda tersebut tidak terus berlarut-larut. Sebab, tanpa kepastian regulasi, dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan fasilitas keagamaan berpotensi tidak berjalan maksimal.
"Jangan sampai kita berbicara tentang Lampung Selatan Maju, tetapi perhatian terhadap pendidikan keagamaan dan pondok pesantren justru tertinggal. Pesantren memiliki kontribusi besar dalam membangun generasi yang berakhlak dan berkualitas," tegas Ismail.
Ia menekankan, kemajuan daerah tidak cukup hanya diukur dari pembangunan jalan, gedung, maupun infrastruktur lainnya. Pembangunan karakter, moral, dan kehidupan keagamaan masyarakat juga harus mendapatkan tempat yang sama pentingnya.
"Kalau kita ingin Lampung Selatan benar-benar maju, pembangunan harus menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat. Perda ini harus segera diparipurnakan agar ada kepastian hukum dan perhatian nyata bagi pondok pesantren," pungkasnya. (Redaksi Infodesanews)