LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu menjadi perhatian anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah, terutama menyangkut kesiapan anggaran apabila kebijakan pemerintah pusat nantinya berdampak pada peningkatan belanja pegawai di daerah.
Anggota Banggar DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menegaskan pemerintah daerah harus mulai menyikapi rencana kebijakan pemerintah pusat bersama DPR RI terkait penataan status PPPK tersebut.
Menurutnya, apabila pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direalisasikan dan konsekuensi pembiayaannya dibebankan kepada pemerintah daerah, tentu akan berdampak pada kebutuhan serta penyesuaian anggaran dalam APBD.
"Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Jangan sampai kebijakan dari pemerintah pusat tidak diantisipasi dari sisi kemampuan keuangan daerah. Jika nantinya ada perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tentu ada konsekuensi anggaran yang harus diperhitungkan," tegas Jenggis.
Hal tersebut disampaikan Jenggis Khan Haikal saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD), yang dipusatkan di Ruang Banggar DPRD setempat, Jumat (6/11/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Supriyanto, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mengoordinasikan persoalan tersebut dengan pemerintah pusat.
Langkah koordinasi dinilai penting untuk memperoleh kejelasan terkait arah kebijakan, mekanisme perubahan status kepegawaian, serta konsekuensi pembiayaan yang harus dipersiapkan pemerintah daerah.
Jenggis juga menilai pemerintah daerah perlu menghitung secara cermat kebutuhan belanja pegawai, termasuk dampaknya terhadap kemampuan APBD dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Sebab, jika penambahan beban belanja pegawai tidak diimbangi dengan perencanaan fiskal yang matang, hal itu berpotensi mempersempit ruang anggaran untuk kebutuhan pembangunan daerah.
Sebelumnya, pemerintah pusat bersama DPR RI disebut tengah membahas penataan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang direncanakan mulai 2027.
Karena itu, kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat menjadi penting agar pemerintah daerah dapat menyiapkan langkah antisipasi, baik dari sisi administrasi kepegawaian maupun kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, perencanaan RAPBD 2027 diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengabaikan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan. (Redaksi Infodesanews)