BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS-LSM PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera bertindak tegas untuk menghentikan sementara operasional taksi listrik Green SM serta tahap pertama pembangunan pool kendaraan di Kecamatan Way Halim, apabila perizinannya memang belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut disampaikan LSM PRO RAKYAT seiring munculnya pemberitaan mengenai aktivitas pembukaan lahan (land clearing) untuk pembangunan pool parkir kendaraan taksi listrik Green SM di kawasan Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan luas lahan yang disebut mencapai kurang lebih 1,5 hektare.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A. M., dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, Kamis (5/11/2026) kepada awak media mengatakan, pihaknya mempertanyakan kejelasan dan keberadaan seluruh persyaratan perizinan pembangunan pool taxi maupun legalitas operasional taksi listrik Green SM di Kota Bandar Lampung.
Menurut Aqrobin, berdasarkan informasi dan dari pemberitaan media pada Rabu (4/11/2026), aktivitas pekerjaan pembukaan lahan (Land Clearing) telah berlangsung sekitar satu minggu terakhir
Sementara itu, menurut pihak penanggung jawab pekerjaan dari pihak kontraktor menyampaikan bahwa pengurusan perizinan merupakan tanggung jawab dari tim pusat. Sedangkan berdasarkan informasi dari konsultan dilapangan perijinan belum ada dan masih dalam proses.
" Kami mempertanyakan fungsi pemerintah daerah ini apa, pekerjaan fisik sudah berjalan, sementara kejelasan persyaratan perizinannya belum disampaikan investor kepada publik masyarakat Kota Bandar Lampung. Dimana Amdal lingkungan, amdal lalinnya. Apakah KKPR sudah ada, PBG sudah diterbitkan, persetujuan lingkungan sudah dipenuhi, dan apakah peruntukan lahan tanah tersebut sesuai dengan Tata Ruang Kota Bandar Lampung. Bagaimana Garis Sepadan Bangunannya (GSB). Ini harus dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung," tegas Aqrobin.
Aqrobin juga menyoroti informasi dan keterangan dari pihak Kecamatan Way Halim dan pihak Kelurahan Way Halim Permai yang dalam pemberitaan mengakui belum mengetahui aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius Walikota Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Jangan sampai Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mengetahui aktivitas pembangunan investasi berskala besar di wilayahnya. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus hadir dan bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan. Jangan cuek dan Tidak Peduli. Makanya menjadi amburadul tata kotanya. Apabila ditemukan persyaratan yang belum dipenuhi, berhentikan pekerjaan, lakukan penyegelan sesuai prosedur, dan jangan biarkan pembangunan terus berjalan tanpa kepastian hukum, harus tegas," ujarnya.
Aqrobin menegaskan bahwa perusahaan investasi asal negara Vietnam yang menjalankan usaha di Indonesia ini wajib memahami dan mematuhi seluruh ketentuan hukum negara Indonesia. Jangan karena dilihat sebagai investor asing tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dan mengenyampingkan prosedur perizinan.
" Indonesia terbuka terhadap investasi asing, tetapi setiap investor wajib menghormati hukum Indonesia. Apalagi di Kota Bandar Lampung. Jangan sampai perusahaan datang membawa investasi, tetapi kewajiban perizinannya justru tidak jelas. Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S. E., menyampaikan bahwa persoalan taxi Green SM selain berkaitan dengan pembangunan pool, tetapi juga menyangkut soal legalitas penyelenggaraan angkutan taksi listrik yang telah beroperasi di Kota Bandar Lampung.
Menurut Johan, perusahaan taxi yang diketahui menggunakan badan hukum PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia ini harus memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas investasi, perizinan usaha, perizinan angkutan, persyaratan kendaraan, serta dokumen pembangunan fasilitas operasionalnya sesuai persyaratan perijinan operasional.
" Kami meminta instansi pemerintah yang terkait membuka semua dokumen yang berkaitan dengan perizinan yang menjadi dasar pembangunan pool dan ijin operasional taxi Green SM di Kota Bandar Lampung. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota jangan hanya menyampaikan bahwa investasi sudah berjalan, tetapi masyarakat tidak mengetahui mengenai kelengkapan perizinannya," kata Johan.
Johan juga mempertanyakan tindak lanjut dan langkah apa dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah munculnya pemberitaan mengenai pembangunan pool tersebut. Terlebih, pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung yang telah menyampaikan rencana pemeriksaan lapangan terkait persyaratan administrasi dan lingkungan.
" Masyarakat harus tahu, apakah pemeriksaan sudah dilakukan? Apakah hasilnya? Apakah PBG dan persetujuan lingkungannya sudah ada. GSB nya bagaimana. Pel banjirnya bagaimana. Jika belum memenuhi ketentuan, mengapa pekerjaan masih berlangsung? Harus tegas. Pemerintah kota jangan berhenti pada rencana pemeriksaan. Harus ada tindakan tegas dan hasil yang diketahui masyarakat, sudah ada contoh, investasi di Kota Bandar Lampung. Seperti pembangunan hotel di Kota Bandar Lampung, karena cuek dan tidak peduli, akhirnya hotel banyak di Kota Bandar Lampung tidak ada tempat parkir, memakan badan jalan, GSB tidak jelas, bikin banjir dan bikin macet jalan di Kota Bandar Lampung, ini menjadikan kesannya Walikota Bandar Lampung sudah tidak peduli dimasa akhir jabatannya," tegas Johan.
Lebih lanjut, Johan menyampaikan bahwa LSM PRO RAKYAT segera menyurati kantor pusat Green SM di Jakarta, yakni PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia, untuk meminta klarifikasi resmi dan penjelasan terkait pengelolaan perusahaan di daerah, terkait mengenai proses pengurusan perizinan investasi, pembangunan pool Way Halim, serta dasar hukum operasional taksi listrik di Bandar Lampung.
Tidak hanya itu, PRO RAKYAT juga akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Johan menambahkan, LSM PRO RAKYAT juga akan meminta supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar dapat memberikan perhatian dan melakukan pemantauan sesuai kewenangannya terhadap proses pengurusan perizinan investasi Green SM di Kota Bandar Lampung.
" Kami meminta KPK RI untuk ikut mencermati proses pengurusan seluruh perizinan yang berkaitan dengan investasi taxi Green SM ini. Kami ingin tidak ada munculnya praktik suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam proses penerbitan perizinan taxi green SM. KPK RI dapat mendalami apabila ditemukan indikasi maupun bukti permulaan adanya transaksi yang melibatkan oknum penyelenggara negara, agar dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," tegas Johan.
Johan menekankan bahwa pengawasan ataupun supervisi tersebut bukan berarti PRO RAKYAT telah menyimpulkan adanya dugaan penyuapan atau dugaan pungutan liar. Namun, harapannya agar timbul transparansi seluruh proses tahapan perizinan, agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.
" Jangan sampai investasi yang seharusnya membawa manfaat bagi daerah justru menimbulkan persoalan tata ruang, lingkungan, administrasi, dan dugaan penyimpangan dalam pelayanan perizinan. Kami akan selalu mengawasi persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindakan dari pemerintah," tutup Johan.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun perkembangan transportasi kendaraan listrik.
" Namun, setiap investasi itu harus tunduk dan patuh pada aturan hukum, menghormati dan menjalankan kewenangan pemerintah daerah, menjaga lingkungan, dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Kepastian hukum dan ketaatan hukum harus berlaku bagi semua pelaku usaha tanpa pengecualian" tutup Aqrobin. (Ronald)