Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 07 Agustus 2022, 00:07 WIB 2,237 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Setubuhi Anak 12 Tahun, Satreskrim Polres Tana Toraja Bekuk PAD Warga Masanda: Ini Dilakukan AKP S. Ahmad

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 2,237 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Setubuhi Anak 12 Tahun, Satreskrim Polres Tana Toraja Bekuk PAD Warga Masanda: Ini Dilakukan AKP S. Ahmad
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mencoduk pria berinisial PAD (23) yang tega menyetubuhi anak dibawah yang masih di bawah umur (12).

“Benar kami berhasil menciduk tersangka, Rabu (3/8/2022) sekira pukul 16.30 Wita,” sebut Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP S.Ahmad A pada media ini, Jumat (5/8/2022).

Ia mengatakan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Masanda Tana Toraja (Tator) ini ditangkap di poros Rembon- Ulusalu saat menuju ke rumah orang tuanya.

“Tersangka melakukan aksinya pada Selasa (25/7/2022) sekira pukul 17.00 Wita di Rumah Kost di Kelurahan Kamali Pentalluan Kecamatan Makale,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim tersangka (PAD) membujuk dan mengajak korban (12) kerumah tersangka dengan janji mau tanggungjawab bila hamil. PAD membujuk lagi korban untuk berhubungan badan sebanyak 2 (dua) kali dirumah orang tua tersangka di Masanda.

“Perbuatan tersangka (PAD) diketahui setelah diadukan laporan ke Polres Tana Toraja dengan Laporan: LP/B/169/VII/2022/SPKT pada tanggal 1 Juli 2022 lalu, tersangka sempat buron satu bulan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 2 Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Tana Toraja untuk kita proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim AKP S .Ahmad.

Untuk diketahui bahwa korban (12) masih sekolah salahsatu SMP di Makaledan duduk dibangku kelas I (satu) dan PAD serta korban mereka bertetangga.

Berkaca atas kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau bagi pemilik kos-kossan agar selalu memantau dan memeriksa tempat kost serta orang tua, pihak keluarga dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalisir kejadian serupa dengan terus memberikan edukasi kepada anak.

“Mari bersama-sama kita edukasi anak terkait hal-hal seperti ini, salah satunya mungkin dengan membatasi dan memberitahu anak tidak boleh menerima tamu di rumah kost atau saat di rumah dan lainnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” pesannya.(yustus)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi