Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 11 Mei 2021, 20:19 WIB 429 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Warga Rembon Bawa Kabur Gadis Luwu Utara-Setubuhi, Akibat Kenalan Via Dunia Maya: Diciduk Resmob Tator

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 429 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Rembon Bawa Kabur Gadis Luwu Utara-Setubuhi, Akibat Kenalan Via Dunia Maya: Diciduk Resmob Tator
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Polisi menangkap L (30). Pemuda Rembon Kecamatan Rembon Kabupaten Tana Toraja (Tator) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, membawa kabur dan menyetubuhi perempuan di bawah umur. Janji dinikahi menjadi modus pelaku untuk meyakinkan korban agar mau berhubungan badan.

Aksi bejat pelaku berawal saat berkenalan dengan korban sebut saja Bintang Kejora bukan nama sebenarnya, melalui Facebook (dunia maya). Dari percakapan Facebook, korban dan pelaku pun bertukar nomor Via WhatsApp.

Hubungan mereka semakin erat Via WhatsApp. Keduanya pun janjian dan Pemuda L menjemput korban di Luwu Utara dan dibawa kabur ke Tana Toraja.

Pelaku mengajak korban itu untuk menginap di Tator. “Di situ awal pelaku menyetubuhi korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja ( Tator) AKP Syamsul Rijal melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Isma Palembangan pada media ini Via WhatsApp, Selasa 11 Mei 2021.

Pemuda L (30) kembali membawa korban Bintang Kejora (13) ke rumahnya di Luwu Utara. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja dengan Laporan Polisi Nomor: SP. Kap/37/V/RES.1.24/2021 Reskrim.

Dengan berdasar laporan orang tua dan korban, Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit), Bripka Alpian Somalinggi bergerak cepat menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Rembon Kecamatan Rembon atas laporan keluarga korban yang telah menyetubuhi korban Bintang Kejora (13) dibawah umur.

Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Syamsu Rijal melalui Bripka Isma Palembangan.

Lelaki L, tak mengelak soal perbuatan bejatnya. “Saya suka dengan korban, setelah kenalan di Facebook dan komunikasi lewat WhatsApp,” tuturnya.

Sekarang lelaki L diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (yustus)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi