Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 22 Januari 2021, 16:27 WIB 2,802 PDF

Warga Kelurahan Kappuna Dibekuk Satres Narkoba Luwu Utara

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Kelurahan Kappuna Dibekuk Satres Narkoba Luwu Utara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan l jenis sabu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Lutra, AKBP Irwan Sunuddin, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferasmus Rande, SH, kepada media ini mengatakan, terduga pelaku berinisial A (32) berhasil diamankan di rumahnya, Kamis, 21 Januari 2021, sekira pukul 21.30 WITA.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, terduga pelaku itu di amankan petugas, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku A, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan tinggal di Jalan Dirgantara Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba Kab. Luwu Utara.

Saat itu anggota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui orang tersebut berada didalam rumahnya maka anggota langsung melakukan penggeledahan.

“Pelaku yang sebelumnya telah di intai anggota di area kediaman terduga, setelah mengetahui pelaku A sedang beada di dalam rumahnya anggota langsung melakukan penggeledahan,” ungkap Iptu Ferasmus Rande.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet berisi lima paket barang diduga narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kanan, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti diamankan satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu itu seberat 1,29 gram dan satu unit handphone merk Advan warna silver,” tandas Ferasmus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (yus/ben)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi