Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 02 Januari 2023, 10:04 WIB 1,505 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Tiga Tersangka Curat Dibekuk Satreskrim Polres Jepara

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,505 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tiga Tersangka Curat Dibekuk Satreskrim Polres Jepara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEPARA, INFODESANEWS | Satreskrim Polres Jepara berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu, dengan mengamankan 3 tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni KH (42) warga desa Bonangrejo Kecamatan Bonang Demak, kemudian SL (47) warga Bulu kabupaten Batang, dan S (49) warga Lemahputih Kecamatan Brati Grobogan.

Sabtu siang (31/12/2022), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH., memimpin kegiatan Konferensi Pers dengan didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, SH., MH., dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun.

Kapolres Jepara menerangkan, kejadian bermula saat Sabtu malam (03/12/2022) korban ES (38) meninggalkan Counter HP miliknya tepatnya di desa Bategede Nalumsari Jepara dengan posisi terkunci, kemudian pada keesokan harinya Minggu (4/12/2022) korban datang ke toko dan mengetahui barang elektroniknya di dalam etalase hilang, seketika panik dan korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Kamis dinihari (8/12/2022) pelaku berhasil ditangkap di wilayah kabupaten Pati beserta barang buktinya.

Dari keterangan para pelaku ini, mereka beraksi di beberapa lokasi yakni di wilayah Kudus, Grobogan, Jatim dan juga Jepara yang mana di Jepara terdapat 7 TKP. Korban ES mengalami kerugian hingga Rp. 22.500.000,-.

Lanjut Kapolres, modus tersangka melakukan pencurian dengan cara kedua tersangka masuk ke dalam toko yang sebelumnya merusak gembok menggunakan gunting besi besar dan satu tersangka lain menunggu di mobil sambil mengawasi keadaan sekitar.

Menurut pengakuan tersangka, mereka bisa beraksi dalam satu TKP hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membobol pintu dan mengambil barang di dalamnya, para pelaku ini sudah beraksi sekitar 9 bulan dan hasil kejahatannya mereka jual.” Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,”tegasnya.(@Gus Kliwir)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi