Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (16 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 04 September 2023, 22:23 WIB 636 PDF

Terkait Kasus PD Percada Sukoharjo, LAPAAN R1 Dilaporkan Ke Polres Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Terkait Kasus PD Percada Sukoharjo, LAPAAN R1 Dilaporkan Ke Polres Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SUKOHARJO – INFODESANEWS.COM, Kasus PD Percada Sukoharjo memasuki babak baru. Sebelumnya, Direktur Percada Sukoharjo dilaporkan ke kejaksaan oleh LAPAAN RI terkait dugaan pelanggaran penjualan kalender ke sekolah-sekolah. Kali ini, Direktur Percada Sukoharjo, Maryono melaporkan balik LAPAAN RI ke Polres atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Senin (4/9/2023).

Kuasa hukum Direktur Percada Sukoharjo, Sri Kalono, mengatakan, tujuannya ke Polres Sukoharjo untuk membuat laporan aduan adanya pencemaran nama baik dan fitnah oleh kliennya.

“Saya mewakili Direktur Percada Sukoharjo, untuk membuat laporan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah,” ujarnya.

Menurutnya, aduan tersebut sebagaimana yang dimaksud pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah. Selain itu, juga pasal 14 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang memberikan keterangan bohong di depan publik sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Ada juga pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE, terhadap saudara berinisial KP (LAPAAN RI),” katanya.

Kalono mengatakan, bukti yang disertakan dalam pembuatan aduan tersebut salah satunya berita dari media massa, sebagai bukti bahwa adanya perbuatan sesuai dengan pasal tersebut. “Laporan pengaduan sudah diterima oleh petugas polres Sukoharjo,” lanjutnya.

Terkait laporan pengaduan tersebut, dikatakan Kalono sebagai laporan awalan dan nantinya berjalan hingga laporan kepolisan Polres Sukoharjo.
“Toh nantinya juga oleh kepolisan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, kami sudah terbiasa dengan laporan pengaduan dan semuanya masih praduga tak berasalah,” tandasnya. (Panut JP/Nn/Redslo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi