Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 04 Desember 2019, 03:10 WIB 2,358 PDF

Tega Perkosa Anak di Bawah Umur, Taimba Dilapor ke Polisi

Redaksi
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tega Perkosa Anak di Bawah Umur, Taimba Dilapor ke Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LUWU UTARA, INFODESANEWS – Polisi Polsek Masamba Polres Luwu Utara menangkap pelaku perkosaan anak dibawah umur sejak tahun 2017, dan saat korban masih duduk dibangku SD kelas 6. Dihadapan petugas, pelaku DAR alias Taimba mengakui perbuatannya,

Dok. Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin S.Sos

Pelaku pemerkosa anak dibawah umur dilaporkan tante korban karena ketakutan setelah tersangka melakukan lagi aksi bejatnya pada hari Selasa 17 September 2019.

Dan tante korban melapor di Polsek Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara, Selasa(3/12/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku dihadapan penyidik sudah seringkali melakukan persetubuhan terhadap korban dan korban diancam akan dipukul dan dibunuh oleh pelaku.

Sekadar diketahui pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tinggal di Desa Sulaku Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara, korban itu berumur 13 tahun sekarang.

Hal ini disampaikan Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin S.Sos pada media ini, Selasa(3/12) bahwa, berdasarkan laporan tante korban dengan Nomor: LPB/33/XI/2019/SKPT Sek Masamba tanggal 29 November 2019 tentang pemerkosaan anak dibawah umur.

Iptu Budi Amin menjelaskan bahwa tersangka Taimba melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017,” dan pelaku sering membayar korbannya dan terkadang hukum adat iapun penuhi, sehingga warga Sulaku juga bosan dan jenuh serta takut sehingga dilaporkan kepihak Polisi,” tuturnya.

Dan kini pelaku akan dijerat Undang-Undang perlindungan anak dan Pasal 332 KHUP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, dengan denda lima miliar rupiah.(yustus)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi