Kamis, 24 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (3 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (9 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (17 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (19 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (19 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (20 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 22 Februari 2021, 11:16 WIB 2,735 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Team Satuan Reserse Narkoba Meringkus Dua Tersangka Penyalagunaan Narkotika jenis daun ganja kering

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Team Satuan Reserse Narkoba Meringkus Dua Tersangka Penyalagunaan Narkotika jenis daun ganja kering
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PEKANBARU,Infodesanews.com – Jual daun ganja kering kepada petugas, seorang pemuda dan emak-emak diamankan Team Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, di Jalan Gelatik, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu 20 Februari 2021 malam.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial AR alias Emak (60) dan Aj (30), warga Jalan Gelatik Kelurahan Tangkerang Tengah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39 paket dengan berat kotor 75,2 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Kompol Ryan Fajri SIK, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka penyalagunaan Narkotika jenis daun ganja kering.

Dijelaskan Kompol Ryan Fajri, sebelum kedua terduga diamankan, anggota team Opsnal Satres Narkoba Polresta, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Gelatik Kelurahan Tangkerang Tengah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi Narkoba di wilayah tersebut.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya memerintahkan anggota team Opsnal Satres Narkoba Polresta, untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya kata Kompol Ryan Fajri, Team pada Sabtu 20 Februari 2021 malam, sekira pukul 23.00 Wib, team melakukan penyelidikan dengan melakukan pemancingan dengan melakukan penyamaran alias Undercover Buy di lokasi penyergapan.

Setibanya di lokasi, team bertemu dengan seorang laki-laki berinisial AJ di Jalan Gelatik Kecamatan Marpoyan Damai sembail menyerahkan dua paket ganja kepada anggota yang sudah melakukan penyamaran.

Tanpan basa-basi, team segera melakukan penangkapan tersangka AJ dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan lagi dua paket ganja di dalam saku celana pendek tersangka AJ.

Saat diintrogasi lanjut Kasat Res Narkoba, tersangka AJ mengatakan bahwa daun ganja yang diperolehnya didapatkan tersangka AR (60) seorang perempuan yang biasa dipanggil “Mak” yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Tidak ingin buruan kabur, team segera melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap AR alias Emak, di dalam rumahnya.

Dengan sigap, team melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) paket ganja kering siap edar dari dalam plastik yang disembunyikan di antara meja tv dan jendela bersama puluhan kertas pembungkus ganja di dalam plastik yang digantung di dinding rumah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AR alias Emak, antara lain satu buah plastik asoi warna kuning merek Matahari berisi 39 paket ganja dengan berat kotor 75,2 gram, satu unit handphone merk Nokia warna biru, uang tunai Rp 50 ribu dan puluhan kertas warna coklat pembungkus paket daun ganja kering siap edar.

Sedangkan barang bukti dari tersangka AJ (30) adalah empat paket daun ganja kering siap edar, satu buah celana pendek motif kotak-kotak warna coklat putih dan uang tunai Rp 100 ribu.

Merasa cukup bukti, Team selanjutnya mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ganja ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” pungkas Kompol Ryan Fajri SIK, meyakinkan. (Anhar Rosal)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi