Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (18 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
Tak Berkategori 17 Januari 2026, 19:53 WIB 1,862 PDF

Tambang Emas Ilegal Makan Korban Jiwa di Rampi, Pemerintah dan Penegak Hukum Harus Cepat Bertindak

Kabiro Luwu
Oleh: Kabiro Luwu • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tambang Emas Ilegal Makan Korban Jiwa di Rampi, Pemerintah dan Penegak Hukum Harus Cepat Bertindak
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS | Tragedi memilukan kembali terjadi akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mulai marak di Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Seorang pekerja tambang emas ilegal tewas dan 3 (tiga) luka berat, di wilayah pegunungan Kecamatan Rampi, pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Korban yang merupakan bukan warga Rampi (warga dari luar), meninggal satu orang dan tiga lainnya luka berat saat melakukan aktivitas di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Rampi.

Lokasi tambang emas ilegal di Rampi yang memakan korban jiwa dan tiga luka serius.

” Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lutra, IPTU Kadek Andi Pradnyadana membenarkan tragedi tewasnya satu orang dan tiga luka serius, dan anggota persiapan ke Rampi untuk mengecek tempat kejadian,” sebutnya.

Dan kini, kepolisian Polres Lutra masih melakukan pengumpulan data dan penyelidikan awal untuk memastikan korban dan penyebab tragedi tersebut.

Tragedi ini menjadi bukti nyata betapa aktivitas tambang emas ilegal, tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pekerja dan masyarakat sekitar.

Kejadian tersebut, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebut bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.

KUHP Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dapat dikenakan terhadap pemilik PETI dan pihak-pihak yang terlibat.

Mengingat adanya korban jiwa, penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal ini, bukan lagi sekadar penertiban administratif. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas kepemilikan PETI dan perizinannya.

Pemrosesan hukum bagi pemilik tambang dan pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian dan aktivitas ilegal ini.

Penutupan dan penertiban lokasi tambang ilegal demi keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Selain sanksi pidana, pemilik dan pelaku tambang ilegal harus bertanggung jawab penuh atas korban jiwa yang ditimbulkan.

Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan kewajiban ganti rugi sesuai hukum yang berlaku.

” Sementara itu warga Rampi, Frans mendesak agar aktivitas PETI ini dihentikan sepenuhnya dan para pelaku segera ditindak sesuai hukum. Jangan sampai tambang ilegal ini justru menjadi ‘ternak peliharaan’ oleh oknum pemangku kebijakan atau aparat yang mestinya melindungi rakyat dan lingkungan,” tegasnya.

Aktivitas PETI tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif di kampung kami, tapi juga konflik horizontal di masyarakat dan korban jiwa bisa terus berjatuhan. Pemerintah, APH, dan semua pihak harus menunjukkan komitmen nyata bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan lebih berharga daripada keuntungan segelintir orang.

” Lanjutnya, sewajarnya PETI itu ditutup dan kejadian tragedi ini siapa yang bertanggungjawa b?” tegasnya, pada media ini, Sabtu (17/1/2026) sore, seraya menambahkan bahwa, bukan hanya terjadi perilaku melawan hukum disana, melainkan lebih menyedihkan adalah lalainya sistem pengawasan, baik aparat penegak hukum maupun juga institusi daerah termasuk Pemkab Luwu Utara.

***Benny/Yustus

Oleh: Kabiro Luwu

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #Tak Berkategori #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Luwu

Kabiro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi