Kamis, 24 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (3 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (10 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 04 Desember 2021, 10:42 WIB 2,313 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Soal Sengketa Sriwedari di Solo, Ahli Waris Minta Usut Adanya Dugaan Mafia Tanah

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Soal Sengketa Sriwedari di Solo, Ahli Waris Minta Usut Adanya Dugaan Mafia Tanah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS, Kuasa Hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman mendukung usulan mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang meminta Presiden Joko Widodo mengusut adanya dugaan mafia tanah dalam sengketa Sriwedari. Pasalnya dalam sengketa Sriwedari, diterbitkan empat sertifikat yang diatasnamakan Pemkot Solo. ”Kami mendukung  penuh usulan FX Rudy agar Satgas Mafia Tanah segera mengusut tuntas jaringan mafia tanah,” kata Anwar melalui siaran persnya, Jumat (3/12).

Terutama Kantor Pertanahan dan Pemkot Solo yang bekerja secara sistematis, masif dan terstruktur dalam menerbitkan empat sertifikat atas nama pemkot Solo. Ada SHP (Surat Hak Pakai) nomo 26, 46, 40 dan 41 yang selama ini masuk dalam hal yang disengketakan Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat.

”Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pemkot Solo ditegur pengadilan, dan tanah disita pengadilan karena mustahil sertifikat tersebut bisa terbit tanpa adanya peran otak pelaku, orang yang membantu, dan turut serta melakukan tindakan pemufakatan jahat untuk menerbitkan sertifikat ini,” katanya.

Sebagai informasi Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat bersengketa lahan Sriwedari selama empat puluh tahun berturut-turut. Secara pengadilan tata niaga dan pengadilan perdata telah dimenangkan oleh ahli waris. (er/hr)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi