BLORA, INFODESANEWS – Sidang lanjutan dalam kasus yang menjerat dua warga lanjut usia (lansia) dengan terdakwa Pandi(75) dan Sujimah(70) warga Desa Jeruk, Kecamatan Blora digelar di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (7/7/2026).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kejadian yang berlangsung pada 3 Juni 2025 lalu.
Tim Lanova Chandra dari terdakwa, Agung Handi Sejahtera yang di perbantukan dari LBH Gerindra Pusat, menyampaikan bahwa insiden berawal dari kesalahpahaman soal pembakaran sampah di pekarangan pelapor. Saksi Sudan disebut sebagai pihak yang membakar sampah, namun pelapor justru menuduh Sujimah.
“Karena emosi dan adu mulut, akhirnya terjadi cekcok dan saling pukul. Fakta di persidangan menunjukkan bukan hanya terdakwa yang memukul, tetapi pelapor juga ikut. Kedua pihak sama-sama mengalami luka ringan,” ujar Agung usai sidang.
Menurut Agung, Sujimah awalnya datang untuk melerai, namun justru terseret dalam pertikaian. Sementara itu, pelapor diketahui lebih dulu membuat laporan polisi dan menjalani visum, sedangkan kliennya tidak melapor karena tidak memahami prosedur hukum dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
“Mereka hanya refleks karena salah paham,” tambahnya.
Terkait luka, saksi SR menerangkan bahwa Sujimah sempat dibawa ke Puskesmas setelah dijemput oleh bidan.
“Kami baru tahu fakta itu di persidangan. Untuk pelapor, mereka langsung pulang setelah visum dan tidak dirawat inap, jadi indikasinya luka ringan,” jelas Agung.
Majelis Hakim dalam sidang mendorong terjadinya Restorative Justice (RJ) atau perdamaian mengingat usia para terdakwa yang sudah sepuh. Namun upaya mediasi di tingkat desa menemui jalan buntu.
“Awalnya pelapor meminta ganti rugi Rp30 juta, namun terdakwa hanya mampu Rp3 juta dalam mediasi terakhir di Balai Desa. Namun hingga kini uang tersebut belum diterima pelapor, sehingga perdamaian belum tercapai,” ungkap Agung.
Tim penasihat hukum berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami ingin perkara ini tidak berlanjut hingga putusan. Jika ada permintaan ganti rugi, kami siap bicarakan asalkan sesuai kemampuan para terdakwa,” pungkasnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa didampingi oleh rekannya William Srihatno Putro, SH dan Zulrayhan.**Red