Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 13 Juni 2022, 08:00 WIB 930 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Selain Nodai Anak 11 Tahun, Pria Di Kalteng Diduga Lakukan Hubungan Ranjang Dengan Ibu Korban

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Blora
Jumlah Tayang: 930 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Selain Nodai Anak 11 Tahun, Pria Di Kalteng Diduga Lakukan Hubungan Ranjang Dengan Ibu Korban
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

PALANGKARAYA, INFODESANEWS – Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berinisial IG (38). Sementara korbannya anak perempuan berumur 11 tahun sebut saja namanya Bunga. Diketahui pelaku ini ternyata kakak sepupu dari korban.

Selain menodai korban, pelaku juga diduga telah melakukan hubungan terlarang dengan tantenya sendiri. Kasus ini mulai terungkap saat pelaku berhasil diamankan oleh Kelompok warga LSR LPMT kemudian dibawa ke Polresta Palangkaraya.

Dari Keterangan Ketua LSR LPMT Kalimantan Tengah, Agatis menyebutkan, kakak korban melapor kepada pihaknya untuk mengamankan pelaku agar tidak kabur.

“Kakak korban meminta bantuan pendampingan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian dan mengamankan pelaku agar tak kabur,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).

Pelaku berhasil diamankan di sebuah barak tempatnya tinggal dalam beberapa minggu ini.

“Korban Bunga ini awalnya tinggal bersama kakaknya, namun pindah dan tinggal bersama ibunya di Palangkaraya,” terang Gatis.

Kabar beredar, sebelum mencabuli korban, pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri yang tak lain adalah ibu kandung korban anak di bawah umur tersebut.

Pelaku berdalih dia melakukannya untuk penyucian diri dari dosa, atas ajaran yang dianutnya, sehingga bukan hanya korban yang dicabuli termasuk ibu korban juga.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan pihaknya telah menangani kasus pencabulan tersebut.

“Kejadian itu benar adanya, pelaku telah kami amankan. Saat ini dia ada di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya pada , Minggu (12/6/2022).

Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi