Kamis, 24 September 2026
Tak Berkategori 21 Januari 2025, 05:28 WIB 2,691 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Satresnarkoba Luwu Utara Bekuk Pemuda Bungadidi, dengan Barang Bukti 7 Sachet Sabu

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Luwu
Jumlah Tayang: 2,691 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satresnarkoba Luwu Utara Bekuk Pemuda Bungadidi, dengan Barang Bukti 7 Sachet Sabu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial F (25) warga Desa Bungadidi, Kecamatan Bone-Bone, pada Sabtu, (18/1/2025), pukul 14.30 WITA.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasatresnarkoba AKP Nurtjahyana dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Senin (20/1/2025).

Kasatresnarkoba Polres Luwu Utara AKP Nurtjahyana mengatakan, Pemuda tersebut ditangkap di Kelurahan Bone-Bone, setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan narkotika.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan, yang membuahkan hasil,” ujarnya

Lanjutnya menjelaskan, tersangka F tidak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti berupa tujuh sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Dikatakannya, Penangkapan ini dilakukan dengan penuh ketelitian, mengingat tingginya potensi risiko di lapangan.

“Pelaku diamankan setelah mendapat informasi yang akurat dan hasil penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian,” ujar AKP Nurtjahyana.

Ia menyebutkan, Selain tujuh sachet sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain.

Di antaranya, satu bungkus rokok Gudang Garam, sebuah ponsel Vivo warna putih, uang tunai sebesar Rp300.000,-, dan sebuah dompet hitam.

“Semua barang bukti tersebut kini sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

AKP Nurtjahyana menambahkan bahwa pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Barang Bukti yang disita Polisi

Ditegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Ia menghimbau, masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi jika mencurigai adanya kegiatan ilegal terkait narkoba.

“Satresnarkoba Luwu Utara akan terus mengawasi dan bertindak tegas untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba yang aman,” pungkasnya.

** Benny/Yustus

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #Tak Berkategori #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu

Kabiro Luwu

Kepala Biro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi