Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 10 November 2020, 21:10 WIB 1,401 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Satres Narkoba Polres Lutra Tangkap Terduga Pelaku Shabu di Kappuna

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,401 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satres Narkoba Polres Lutra Tangkap Terduga Pelaku Shabu di Kappuna
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Satres Narkoba Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan Target Operasi (TO), di Jalan Poros Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba, Senin 9 November 2020 kemarin.

Kasubag Humas Polres Luwu Utara (Lutra) Iptu Latief pada media ini melalui via jejaring WhatsApp (10/11) sore mengatakan, pelaku Ogan Jefri alias Ogan bin Kasmin (22) yang beralamat di Desa Dompala Kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan Target Operasi (TO). Kasat Res Narkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande mendapat informasi dari masyarakat ,bahwa pelaku sedang berada di jalan poros Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna.

“Penangkapan pelaku Ogan Jefri (22) digrebek di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna, dan selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan didapat barang bukti 1 (satu) sachet kristal bening yang ditemukan didalam sadel motor yang dikendarai saat penangkapan terduga,” kata Iptu Ferasmus Rande saat rilis pers diruangan media center humas Polres Lutra, Selasa (10/11).

“Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening shabu dengan berat kotor 0,53 gram, 1 (satu) buah pirex, satu buah kompor, satu unit HP merk Vivo warna ping, satu unit sepeda motor KLX warna hitam/biru.

Namun, belum sempat digunakan barang haram tersebut, pelaku keburu diamankan Satres Narkoba Polres Lutra dan tidak melawan dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolres Lutra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dan untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, pelaku diganjar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yustus)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi