Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (19 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 24 Desember 2019, 08:48 WIB 2,576 PDF

Sat Reskrim Lutra Ciduk Lagi Penipu Online Rahul

Redaksi
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sat Reskrim Lutra Ciduk Lagi Penipu Online Rahul
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Jajaran Polres Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) Satuan Reserse Kriminal(Sat Reskrim) menciduk lagi Rahul warga Dusun Kambisa Desa Baku-Baku Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara(Lutra). Rahul bersama Sahrul Gunawan yang diciduk Sat Reskrim yang dipimpin Aipda Ikhsan pada Senin(23/12) pukul 02.00 Wita.

Hal ini disampaikan Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Latief pada media ini, Senin(23/12) pagi menjelaskan, kasus ini terbongkar saat korban penipuan melaporkan ke Polres Lutra.

Ia menuturkan, di lokasi pertama yakni di Dusun Malangke IV Desa Pincepute Kecamatan Malangke ditangkap duluan Sahrul Gunawan.

“Kita berhasil menciduk lagi penipu online tadi subuh pukul 02.00 Wita dini hari. Kedua tersangka melakukan kejahatan online (cyber fraud),” tutur Kapolres Lutra ditirukan Iptu Latief Kasubag Humas Polres Luwu Utara.

Dari tangan tersangka penipuan online(cyber fraud) polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit telepon genggam HP Samsung lipat warna biru, Uang Rp.2.750.000,-

Terbongkarnya kasus ini berkat kerja keras tim gabungan Satreskrim dan Unit Tipiter bersama unit resmob Polres Luwu Utara.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif di mako Polres Lutra untuk pengembangan dan diproses hukum.

Tersangka penipuan online akan dikenakan, Pasal 45 A ayat(1) Jo. Padal 28 ayat(1) Undang Undang(UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 378 KUH Pidana.(yustus)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi