Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (16 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 18 Februari 2021, 13:04 WIB 1,309 PDF

Residivis Narkoba Kambuhan Dicokok Satresnarkoba Polres Blora

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Residivis Narkoba Kambuhan Dicokok Satresnarkoba Polres Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – , SH (60) warga kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, kembali berurusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora karena diduga melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar Jalan raya Blora-Randublatung

Benar saja setelah melakukan pengintaian Tim Satresnarkoba tepatnya depan Minimarket Alfamart turut wilayah desa Kamolan Kecamatan Blora, SH (60) warga kelurahan Mlangsen itu langsung dicokok dan periksa Satresnarkoba Polres Blora, Senin, (15/02/2021) sekira pukul 17.50 wib.

Barang bukti ditemukan dari tersangka, narkotika jenis sabu seberat 3,46 gram, dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok warna putih. Selain itu, juga turut diamankan satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Hartono dan Kasubbag Humas AKP Soeparlan serta Kasat Sabhata Iptu Isnaeni di halaman belakang Mapolres Blora, Kamis, (18/02/2021).

“Kejadian berawal saat Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Raya Blora Randublatung.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata Kapolres, Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 17.50 wib, melintas seseorang yang dicurigai menggunakan sepeda motor metik warna hitam dengan leter L kemudian berhenti didepan Alfamart Kamolan. melihat gerak geriknya yang mencurigakan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh petugas.

“Merasa terancam, tersangka berusaha melarikan diri namun dengan kesigapan petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” terang Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka merupakan seorang pengedar narkoba yang juga residivis, dimana pernah masuk bui 2 kali dengan kasus yang sama. Bahkan kebebasan yang terakhir adalah karena pembebasan bersyarat dari Kemenkumham dan saat ini masih dalam pemantauan.

Lebih lanjut, Kapolres Blora menghimbau kepada masyarakat agar jangan main main dengan Narkoba karena selain melanggar hukum, Narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan.

“Kami Imbau kepada masyarakat, terutama warga Blora, jauhi Narkoba jangan main main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang,” pungkas Kapolres Blora.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***Red/Ags.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi