Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 08 November 2019, 11:50 WIB 1,923 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Polres Blora, Amankan 5 Tersangka Narkoba Dan 3 Tersangka Obat Terlarang Dalam Kurun Waktu 3 Bulan

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 1,923 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Blora, Amankan 5 Tersangka Narkoba Dan 3 Tersangka Obat Terlarang Dalam Kurun Waktu 3 Bulan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Satuan Narkoba Polres Blora, Polda Jateng, berhasil mengamankan Lima tersangka narkoba. Lima tersangka tersebut di amankan dalam kurun waktu Bulan Agustus hingga Oktober 2019. Selain mengamankan lima tersangka narkoba, Satnarkoba juga berhasil mengamankan tiga tersangka pelanggar Undang Undang Kesehatan, yang menjual obat obatan tanpa ijin dokter.

Adapun kelima pengguna narkoba yang berhasil diamankan adalah Mohammad Angga Prasetyawan bin Sukardi, (28) warga Padangan Bojonegoro, Kurmin Bin Sukawi, (42), Jumanto, bin Jitmanto,(45), Sugeng Riyanto, Alias Gondes bin Darmo Sukardi,(38) Dan Wiji Santoso Alias Wijes bin Soewito.(37).

Sementara itu ketiga pelanggar Undang Undang Kesehatan yang menjual obat obat keras tanpa Ijin dokter adalah, Abas Sanudin bin Abdullah Umar, (57) Warga Kecamatan Jepon, Ridwan Nur Adi Yahya, (22) Warga Kecamatan Blora.
Santoso alias Gerandong bin Sukardi, (31) Warga Kecamatan Jepon.

Jumat, (08/11/2019) kepada awak media, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang,S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan diwilayah berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Jepon, Cepu dan Blora. “Hasil ungkap Tindak Pidana Satnarkoba Polres Blora Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, berhasil mengamankan pelaku narkoba dan obat obat terlarang, berdasar 6 Laporan Polisi, 3 LP Narkoba dan 3 LP Obat obat terlarang.” Ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan Tersangka yang diamankan ada 8 orang, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba dan juga Kendaraan Bermotor diantaranya Satu unit Truk, Satu Unit Mobil dan Satu Unit Sepeda Motor.

AKBP Anang membeberkan bahwa Dari 6 kasus tersebut, ada 3 kasus sabu sabu, dimana barang bukti tiap kasus rata rata hampir 1 gram, Dengan diamankan kurang lebih 2,5 gram.

Atas perbuatan mereka, Para Pelaku tersebut akan di jerat dengan Undang Undang Narkotika dan Undang Undang Kesehatan.***Red

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi