Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (14 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 24 Oktober 2022, 08:34 WIB 1,504 PDF

Perlindungan Hukum ke Propam Polda Metro Jaya, Ini Kronologinya

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Perlindungan Hukum ke Propam Polda Metro Jaya, Ini Kronologinya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA – Diduga banyak nya kejanggalan saat penangkapan anaknya dan merasa di rugikan, Ja’am warga kampung Utan Mada RT 03 RW 02 dusun Jaya Bakti kecamatan Cabang Bungin kabupaten Bekasi mendatangi Propam Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Ja’am yang di dampingi beberapa kerabatnya mendatangi Propam Polda Metro Jaya guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan Kanit dan Penyidik Polsek Cabang Bungin.

Saat di wawancarai awak media di parkiran Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Ja’am mengatakan, bahwa dalam penangkapan anaknya bernama Arman Maulana atas dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur di nilai adanya kejanggalan.”Kami sekeluarga menilai banyaknya kejanggalan -kejanggalan dan adanya unsur di jebak saat penangkapan anak kami.

“Kami meminta perlindungan hukum kepada Propam Polda Metro Jaya untuk kasus anak kami, dan juga kami melaporkan Kanit dan Penyidik Polsek Cabang Bungin kabupaten Bekasi atas adanya kejanggalan saat penangkapan anak kami,”,” ujar Ja’am.

Perlu diketahui, sebelumnya Arman Maulana di tangkap oleh Reskrim Polsek Cabang Bungin pada tanggal 21 September 2022, bersama teman cewek nya sendiri seorang gadis berinisial A.

Dari pihak keluarga yang diwakilkan oleh Yudhi Achmad Pamuji, mengatakan bahwa A (korban) ini sebelumnya diduga melakukan hal yang bukan muhrimnya, tapi A ini juga melakukan hal yang sama, dengan beberapa laki-laki lain.

“Menurut keterangan dari beberapa saksi, bahwa A ini sudah terbiasa, bahkan saksi sering dimintai no telpon laki-laki oleh korban dan saksi yang pernah di hubungi korban A, saksi pernah mau di ajak untuk kencan (berhubungan badan), dengan meminta bayaran, tapi saksi menolak.

Dari keterangan beberapa orang saksi, diduga bahwa korban A sering melakukan Boking Online (BO) melalui Aplikasi Via WhatsApp yang meminta bayaran kalau sudah selesai bertransaksi kencan. Kata keterangan beberapa orang saksi yang tidak mau disebutkan namanya.

Keluarga dan kerabat nya Pernah 4 kali datang ketemu Kanit dan penyidik meminta bantuan petunjuk dan arahan nya .Kata pak Kanit P dan penyidik B datang hari Jumat Bang saat saya sedang piket ucapnya.

Kerabat dan Ja’am membawa saksi ke Polsek cabang Bungin pada hari Jumat menurut perintah penyidik B dan Kanit P .”sesampai nya di polsek kerabat jaam menunggu Kanit dan penyidik dari jam 12:40 sampai 17:15 tidak datang Di WA dan Telpon tidak di jawab.

“Selain minta perlindungan hukum kepada Propam Polda Metro Jaya, saya selaku orang tua A. M memohon dengan sangat agar anak saya di keluarkan,” ucap Ja’am dengan meneteskan air mata.(Eric/@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi