Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (19 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
Tak Berkategori 11 Februari 2026, 20:34 WIB 1,659 PDF

Pengedar Sabu, Wanita Nakes Klinik Hikoria Diringkus Polisi

Kabiro Luwu
Oleh: Kabiro Luwu • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pengedar Sabu, Wanita Nakes Klinik Hikoria Diringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Satresnarkoba Polres Toraja Utara (Torut) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengembangkan dan meringkus seorang wanita muda Tenaga Kerja (Nakes) yang bekerja di Klinik Hikoria Rantepao berperan sebagai fasilitator peredaran sabu. Wanita tersebut berinisial VS.

Wanita nakes tersebut berhasil diamankan dengan bukti keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu. “Pelaku kami amankan,” sebut AKP Arifan Efendi Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.

Arifan menjelaskan bahwa, penangkapan VS atas laporan masyarakat dan pihaknya terus melakukan upaya maksimal untuk memberastas peredaran barang haram ini di Bumi Pong Tiku julukan Kabupaten Toraja Utara.

“ Peran wanita nwkes ini sebagai fasilitator peredaran sabu. Keuntungan dari itu digunakan pelaku (VS) untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Kini pelaku dan barang bukti kami sita dibawa ke Mapolres Torut untuk dilakukan proses lebih lanjut dan barang bukti 5 poket serta alat hisap adw di Mapolres,” sebutnya pada meda ini, Senin 9 Februari 2026.

Sekadar diketahui wanita tenaga kerja di Klinik Hikoria Rantepao sudqh diamankan di Mqpolres Torut untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

***Benny/Yustus

Oleh: Kabiro Luwu

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #Tak Berkategori #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Luwu

Kabiro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi