Kamis, 24 September 2026
Tak Berkategori 27 Februari 2026, 19:18 WIB 1,998 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pelarian Pembunuh Agen BRI Link di Luwu Berakhir, Ditangkap Resmob di Manado

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Luwu
Jumlah Tayang: 1,998 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelarian Pembunuh Agen BRI Link di Luwu Berakhir, Ditangkap Resmob di Manado
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Pelarian pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap agen BRI Link di Kabupaten Luwu akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polres Luwu, Polda Polda Sulawesi Selatan, berhasil meringkus terduga pelaku berinisial AT di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (26/2/2026).

Penangkapan ini mengakhiri pencarian intensif aparat selama delapan hari sejak peristiwa berdarah yang menewaskan Ririn P (31), penjaga BRI Link di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan keberhasilan timnya menangkap pelaku yang sempat melarikan diri usai kejadian.

“Pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap penjaga BRI Link di Desa Lalong telah kami amankan di Manado. Saat ini yang bersangkutan dalam perjalanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menghabisi korban lalu membawa kabur uang dari lokasi kejadian. Saat melarikan diri, tersangka disebut membawa sebuah palu serta brankas berwarna biru milik gerai tersebut.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan brankas tersebut telah dibuang ke aliran sungai di wilayah Walenrang. Barang bukti itu kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Aksi kejahatan tersebut sempat memicu keresahan warga setempat dan duka mendalam bagi keluarga korban. Aparat kepolisian pun bergerak cepat melakukan pengejaran lintas provinsi hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di Sulawesi Utara.

Kini AT harus mendekam di sel tahanan Mapolres Luwu. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban serta rasa aman bagi masyarakat.**Yus/Red.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #Tak Berkategori #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu

Kabiro Luwu

Kepala Biro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi