Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 30 Juli 2019, 08:11 WIB 1,536 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Pelaku Fintech yang Menekan Nasabah Untuk Melunasi Hutang adalah Perbuatan Melawan Hukum

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Jakarta
Jumlah Tayang: 1,536 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Fintech yang Menekan Nasabah Untuk Melunasi Hutang adalah Perbuatan Melawan Hukum
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Jakarta

JAKARTA, INFODESANEWS – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengatakan perbuatan pemain financial technology (fintech) yang mencuri data nasabah baik secara legal maupun ilegal, untuk melakukan penagihan hutang secara paksa adalah perbuatan melawan hukum, Senin (29/07/19).

Karo Penmas Divhumas Polri mengatakan perbuatan fintech seperti itu juga pencemaran nama baik nasabah. Perbuatan itu dapat diproses hukum lantaran termasuk tindak pidana.

“Itu sama (mencuri data nasabah), perbuatan yang dilakukan oleh fintech-fintech, baik yang ilegal maupun yang legal. Yang legal maksudnya sudah terdaftar di OJK. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/19).

Jenderal Bintang Satu itu menyebut pencurian data nasabah digunakan para pemain fintech guna menekan para nasabah segera melunasi hutangnya.

“Itulah modus-modus yang dilakukan oleh fintech untuk menekan konsumennya yang belum mampu lunasi hutang atau terjerat hutang,” jelas mantan Wakapolda Kalteng tersebut.

Mantan Kapolres Lumajang itu mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami dan menyelidiki kasus tersebut.

“Tadi pagi saya sudah tanyakan ke Dit Siber untuk kasus itu dan infonya Dit Siber sedang menyelidiki dan mendalami kasus itu,” jelas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan terhadap pemain fintech ini kembali mencuat ke publik setelah ada seorang wanita berinisial YI di Surakarta Solo menjadi korban desk collector InCash dengan melakukan pencemaran nama baik.

YI ditagih sebanyak 2 kali, tetapi belum membayar tagihan itu, kemudian langsung dihakimi pemain fintech InCash dengan cara membuat Whatsapp Group yang anggotanya terdiri dari rekan kerja, sahabat dan keluarganya.

Kemudian, melalui Whatsapp Group tersebut, YI dilecehkan, dihina dan difitnah ingin membayar hutang di InCash sebesar Rp1.054.000 dengan cara menjual dirinya sendiri kepada siapapun.

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Jakarta

Kabiro Jakarta

Kepala Biro DKI Jakarta & Nasional

Liputan pusat pemerintahan, kementerian, parlemen DPR RI, dan isu nasional.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi