Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (16 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 05 April 2021, 12:01 WIB 2,564 PDF

Operasi Antik 2021, Satresnarkoba Polres Blora Ungkap 4 Kasus.

admin
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Operasi Antik 2021, Satresnarkoba Polres Blora Ungkap 4 Kasus.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA,INFODESANEWS | Satuan Reserse Narkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 4 kasus, dalam Operasi Antik Candi Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (05/04/2021).

Dok.Saat Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK saat menggelar konferensi pers.

Tujuan dari operasi Antik Candi ini sendiri adalah untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah Polres Blora.

Didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasatresnarkoba AKP Dr. Hartono,SH,MH, Kasi Propam Ipda Hadi serta Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH. Kapolres menyampaikan dalam kurun waktu 20 hari Operasi Antik Candi 2021 yang dimulai tanggal 15 Maret sampai dengan tanggal 03 April 2021, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 4 tersangka.

“Selama kegiatan Operasi Antik Candi 2021, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap Target Operasi tindak pidana narkotika sebanyak 3 kasus dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu Kurang lebih 7,24 gram dan tindak pidana tentang kesehatan 1 kasus, dengan barang bukti 200 butir Pil Hexymer,” ucap Kapolres Blora.

Kapolres menguraikan ke 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika adalah :

1. ABL, (47) warga desa Temengeng kecamatan Sambong Blora.

Tersangka diamankan dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna kuning yang digulung dengan kertas grenjeng rokok dengan berat kurang lebih 1,64 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 600.000,00, 1 unit HP merk Samsung, 1 HP merk Oppo dan satu unit SPM Yamaha Mio

2. MJ, (48) warga kelurahan Kajeksan kecamatan Kudus kota Kabupaten Kudus.

Tersangka ini diamankan dengan barang bukti berupa 3 paket sabu sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kurang lebih 2,68 gram. Satu buah HP, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

3. GS, (30) warga desa Gesikan kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Tersangka ini diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam platik klip warna bening diisolasi warna hitam dan dibungkus tisu warna putih dan diisolasi diisolasi warna hitam dimasukkan plastik klip bening dan dimasukkan bungkus rokok dengan berat kurang lebih 1,15 gram.

Sedangkan satu tersangka kasus Undang Undang kesehatan adalah :
Bagus Prasetyo Nugroho, (23) warga kecamatan Jepon Blora.

Tersangka ini diamankan dengan barang bukti berupa 200 butir pil Hexymer dan uang tunai Rp. 50.000,00 serta satu buah sound system.

Adapun ketiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dijerat Primer pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka kasus pengedaran obat tanpa ijin dijerat Primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kepada warga masyarakat Kapolres berpesan agar masyarakat jangan coba coba dengan Narkoba. Karena jika sudah kecanduan narkoba maka akan rusak dan hancur masa depannya, “Hindari dan jangan coba coba dengan narkoba, karena akan merusak masa depan seseorang,” pungkas Kapolres.***Red/Ags.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi