Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (17 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
INFODESA 12 Oktober 2017, 13:04 WIB 2,661 PDF

Oknum Pemuda Cepu di Gelandang ke Mapolsek Blora Usai Gasak HP

Redaksi
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Oknum Pemuda Cepu di Gelandang ke Mapolsek Blora Usai Gasak HP
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Tersangka Moh. Eko Sarianto (21) pelaku pencurian handphone (HP) di sebuah rumah kosong yang akhirnya merelakan dirinya nginap di hotel Prodeo Polres Blora, Kamis (12/10/2017).

Aksi  pelaku di ketahui aparat penegak hukum berdasarkan laporan Elmi Dwi Hapsari (28) ke Polsek Cepu Polres Blora. Dirinya yang kehilangan telepon genggamnya (HP) pada tanggal 31 Agustus 2017 saat meninggalkan rumahnya pergi ke Solo, Jln. Anggrek no. 1 RT. 02/RW. 04 perumahan Mentul Indah Kelurahan  Karangboyo,  Kecamatan Cepu,  Blora.

” Atas dasar laporan korban kita melakukan penyelidikan dengan menurunkan anggota Unit Reskrim Polsek Cepu untuk mencari tau keberadaan tersangka yang telah dikantongi identitasnya,” ujar Kapolsek Cepu, AKP Selamet, S.H.

Kapolsek Cepu menuturkan, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka Eko Sarianto itu ternyata sudah beberapa kali melakukan hal serupa.

AKP Selamet menambahkan, berkat hasil informasi yang didapat dari korban dan masyarakat mengenai ciri-ciri pelaku, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil menyergap tersangka pada Selasa sore (10/10/2017) di rumahnya alamat Kampung Jatirejo, Kelurahan Karangboyo, Cepu, Blora.

“modus operandi tersangka melakukan pencurian cara naik pagar tembok lalu membuka atap atau genting masuk ke rumah dengan membongkar Plafon pada malam hari di saat korbannya tidak dirumah,” sebut AKP Selamet.

Lanjutnya, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit HP merk Asus dan sebuah tas punggung. Sementara pasal yang akan dikenakan tersangka yakni pasal 363, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Aras/IKS).

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi