Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (16 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 21 November 2023, 01:44 WIB 1,976 PDF

Motif Pelaku Dendam Lama, Polisi Bekuk Inisial AD

admin
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Motif Pelaku Dendam Lama, Polisi Bekuk Inisial AD
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Unit Reskrim Polsek Kayen Polresta Pati berhasil ungkap kasus tindak pidana tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban Supriyanto (40) Warga Dukuh Demangan RT. 23 RW. 3 Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan pelaku berinisial AD (19) yang merupakan tetangga korban Warga Desa Boloagung Kayen.

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu 18 Nopember 2023 pukul 18.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dan terjadi percekcokan di ruang tamu rumah korban yang berujung pelaku AD membacok korban dengan sabit yang telah dibawanya, mengenai kening dan dada sebelah kiri mengalami luka robek dan dirawat di RSUD Kayen.

“Setelah Mendapatkan Laporan pada Sabtu (18/11/2023), Unit Reskrim Polsek Kayen mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah Sabit”. Ungkap Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki saat memberikan keterangan Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut AKP Imam Basuki membeberkan motif pelaku dendam lama karena pelaku tidak terima pada saat berkelahi dilerai oleh korban.

“Atas Perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana tentang Tindak pidana Penganiayaan”, pungkasnya.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi