Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (17 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 05 Desember 2023, 21:57 WIB 533 PDF

Maling Motor Dibekuk Polisi, Barang Bukti Ditemukan

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Maling Motor Dibekuk Polisi, Barang Bukti Ditemukan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Unit Reskrim Polsek Margorejo bersama Unit Resmob Polresta Pati pada hari senin (04/12/2023), telah berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian sepeda motor milik Andreas (33) Warga Dukuh Bibis, Margorejo Pati.

Dalam waktu kejadian pada hari Jumat, tanggal 01 Desember 2023 diketahui sekira pukul 06.30 Wib dan sepeda motor merk Honda PCX tersebut hilang saat diparkir didepan teras rumah hilang beserta kunci aslinya yang berada di dalam rumah.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengungkapkan, bahwa unit Resmob Satreskrim Polresta Pati telah mengamankan pelaku seorang lelaki berinisial MA (24) warga Gabus Pati dan TR (23) warga Kudus sebagai penadah hasil curian.

“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah dengan mengambil Sepeda motor Honda PCX dan menggunakan kunci asli yang diletakkan diatas meja”, ujar Kapolsek saat dikonfirmasi awak media, Selasa (05/13/2023).

Lebih lanjut, AKP Dwi menjelaskan, untuk korban telah lapor ke Polsek Margorejo hari Senin tanggal 04 Desember 2023, kemudian unit Reskrim Polsek Margorejo melimpahkan Kasus ke Sat Reskrim dan Unit Resmob Polresta Pati.

“Kemudian, Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada TR dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolsek Margorejo menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dan pelaku TR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan”, tutup AKP Dwi.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi