Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (17 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 22 April 2021, 05:36 WIB 2,649 PDF

Kuasa Hukum Endar Susilo Mempertanyakan Cepatnya Putusan Kasasi MA

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kuasa Hukum Endar Susilo Mempertanyakan Cepatnya Putusan Kasasi MA
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SEMARANG, INFODESANEWS | Tim Kuasa Hukum Dr H Endar Susilo SH MH, Advocate & Legal Consultant, Purba & Partner’s Law Firm yang beralamatkan di Apartemen Sentra Timur Tower Kuning Jakarta Timur, mempertanyakan Putusan Kasasi yang terlalu cepat terhadap kliennya Endar Susilo, Rabu,21/04/21.

Surat kuasa pembelaan dan pendampingan hukum diberikan oleh Endar Susilo kepada tim Advokat Purba & Partners Law Firm hari ini, Rabu 21 April 2021 di kediaman Endar Susilo Desa Tegalrejo RT 5 /3 Bawen Kabupaten Semarang.

Suheri SH MH salah satu kuasa Hukum Endar menyampaikan,” Bahwa Kami merasa heran, Mahkamah Agung (MA) pastinya menerima permohonan kasasi di seluruh Indonesia, sehingga Kami mempertanyakan kenapa Putusan Kasasi klien Kami Endar, sangat cepat hanya berjarak kurang lebih 2 bulan. Hal tersebut bisa dilihat dari memori kasasi, baru di tandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Januari 2021 tetapi Rapat Musyawarah Majelis Hakim MA sudah dilaksanakan tanggal 30 Maret 2021. Dan hal tersebut jarang sekali Kami temukan sepanjang pengalaman Kami sebagai Advokat, kesan tergesa – gesa dalam putusan tersebut juga terlihat dalam penulisan Usia klien kami yang keliru. Pada Putusan Kasasi usia klien Kami baru 46 tahun tetapi usia yang sebenarnya Klien sekarang ini adalah 48 tahun.” Jelas Suheri

Sementara itu M Roem Djibran SH MH menambahkan, “Kami berpendapat bahwa perkara ini sebenarnya adalah perkara perdata sebagaimana yang tertera dalam putusan Pengadilan Negeri Ungaran No.189/Pid.B/2021/PN.Unr Tapi mengapa kemudian di Putusan kasasi Nomer 343 K/Pid/2021 menjadi perkara pidana dan klien Kami harus menjalani hukuman 2,5 tahun” imbuh Djibran.

Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang kontradiktif dengan Putusan Pengadilan Negeri sangat menggelitik dunia Advokat, dan hal tersebut mendorong Kuasa Hukum Endar Susilo untuk mencari dan menemukan novum.

“Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan yang ada maka, Kami tim kuasa hukum sepakat untuk mengajukan Peninjaun Kembali (PK) dan mengawal Prosesnya di MA, dan kami optimis klien kami akan mendapatkan keadilan dan bisa bebas kembali serta mendapatkan hak – halnya sebagai warga negara Indonesia,” Pungkas Sri Rejeki SH.

Selain hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Endar Susilo juga berkeyakinan segera menemukan novum baru yang akan dijadikan bahan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali.***Rls/Red

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi