JAKARTA, INFODESANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para calon perangkat desa di Kecamatan Pati, Jawa Tengah, untuk bersikap terbuka, jujur, dan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Imbauan tersebut disampaikan guna memperlancar proses klarifikasi dan pendalaman perkara yang saat ini tengah ditangani KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagaimana terekam dalam video yang beredar di media sosial. KPK menilai keterbukaan dari para pihak yang mengetahui proses pengisian jabatan perangkat desa sangat penting untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.
“KPK mengharapkan pihak-pihak yang dimintai keterangan, termasuk calon perangkat desa, dapat menyampaikan informasi secara jujur dan lengkap kepada penyidik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.
Menurut KPK, proses pengisian jabatan perangkat desa seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada penyidik akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional.
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap memiliki hak hukum yang dilindungi undang-undang. Lembaga antirasuah juga menekankan bahwa proses hukum yang berjalan masih berada pada tahap penyidikan dan klarifikasi, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Adapun pernyataan resmi KPK terkait imbauan tersebut dapat disaksikan melalui tayangan video pada tautan berikut:
👉 https://www.facebook.com/share/r/1CHo7LAgfK. Myd/Red.