Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 20 September 2023, 18:39 WIB 2,019 PDF

Kerugian Rp 60 Juta, Polisi Bekuk Dua Pelaku dan Barang Bukti

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kerugian Rp 60 Juta, Polisi Bekuk Dua Pelaku dan Barang Bukti
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KOTA PATI – Kepolisian Resor Kota Pati berhasil mengungkap Kasus pencurian kabel dinamo di gudang batok milik H. Suroso yang berlokasi di Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati dan atas kejadian tersebut, kini korban mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengungkapkan kronologis kejadian hari senin (21/08/2023) sekitar pukul 05.00 Wib mekanik pabrik mau menghidupkan mesin dinamo, namun tidak bisa.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata kabel dinamo yang tersambung ke panel listrik sudah tidak ada.” kemudian, mekanik pabrik bersama rekannya melakukan pengecekan.

Ternyata semua kabel yang ada di 4 dinamo sudah hilang semua dan selanjutnya memberitahu korban langsung menghubungi Polsek Margoyoso”. kata AKP Joko Triyanto dihadapan awak media.

Kapolsek Margoyoso menambahkan, bahwa kronologis ungkap kasus, pada Hari Senin (18/09/2023) sekira pukul 12.00 Wib, team Resmob Polresta Pati bersama Opsnal Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku YN (41) Warga Cikampek Karawang dan S (38) warga Lampung Selatan.

Setelah dilakukan introgasi para pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut di wilayah Demak, Grobogan, Jepara, Rembang dan Pati yaitu di Gudang Batok Margoyoso.

“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Pati guna proses lebih lanjut dan atas perbuatannya akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”, tegas Kapolsek Margoyoso.(red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi