Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 04 September 2021, 06:51 WIB 2,598 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Jual Tabung Gas 3 Kg Subsidi Ilegal Ditongkrongi Polisi

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 2,598 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Jual Tabung Gas 3 Kg Subsidi Ilegal Ditongkrongi Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Personel Polsek Malangke Barat Polres Luwu Utara menangkap penjual tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dari Kota Palopo di Dusun Amassangan II Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat Kecamatan, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat 3 September 2021 sekira pukul 08.30 Wita.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Malangke Barat, IPTU Abd Latif pada media ini via whatsapp mengatakan, penjual tabung gas elpiji 3 kg dari Kota Palopo bernama Zulkifli Lubis (Suami Isteri) beralamat Perum Pepabri Palopo memuat tabung gas 3 kg sebanyak 156 tabung bersubsidi dan pembeli gas juga akan diperiksa.

Selain menangkap penjual tabung gas, polisi juga menyita 156 tabung gas elpiji 3 kilogram dan juga mengamankan satu unit mobil Grand Max Nomor Polisi DP 8957 TZ.

“Dia ini menjual di luar wilayah yang telah ditetapkan. Harusnya pedagang itu menjual hanya di wilayah yang telah ditentukan pemerintah saja. Tak boleh ke wilayah lain,” ujar kapolsek.

Pengungkapan kasus ini, sambung Abd Latif mantan Kasubag Humas Polres Luwu Utara bermula dari laporan masyarakat yang menduga pedagang tersebut kerap menjual ke daerah lain.

“Kita tongkrongin, ternyata benar ada mobil Daihatsu Grand Max Pick-up warna hitam yang membawa tabung gas tersebut, dengan rincian 91 tabung gas yang masih berisi dan 65 tabungbyangbsudah kosong (sudah tertukar),” sebutnya.

Kapolsek menghimbau pedagang pangkalan elpiji subsidi tidak menjual di atas harga eceran tertinggi atau menjual di luar wilayah yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini penting agar tidak terjadi kelangkaan elpiji seperti akhir-akhir ini.

“Tindakan mereka menjual ke luar wilayah dengan harga mahal itu merugikan masyarakat miskin. Kami pastikan tindakan seperti itu akan diproses sesuai hukum berlaku, dan diduga melanggar pasal 53 huruf b dan d jo serta pasal 23 Undang-Undang Tahun 2021,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara, Muh Kasrum Patawari dihubungi media ini via whatsapp mengatakan bahwa penjual dari wilayah/Kabupaten lain (Lutra) maupun sebaliknya adalah sebuah pelanggaran, karena setiap daerah ada data dan jatah masing-masing pangkalan, itupun sudah ada penyalur resmi yang sudah ditunjuk pemerintah di Lutra.

” Dan sekadar informasi kepada masyarakat Bumi Lamaranginang (Lutra, red) bahwa Harga Het disetiap pangkalan elpiji hanya Rp. 19.500- dan bila ada yang menjual diatas harga het tersebut, masyarakat bisa langsung melapor Dinas P2KUKM atau ke Polisi,” imbuh Muh Kasrum Patawari.(yustus)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi