Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 17 November 2022, 23:01 WIB 2,652 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

JPU Kejari Gayo Lues Laksanakan Eksekusi

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 2,652 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

JPU Kejari Gayo Lues Laksanakan Eksekusi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

GAYO LUES, INFODESANEWS | Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap barang bukti berupa uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 bertempat di Bank BSI Cabang Blangkejeren, Selasa (15/11/2022).

Bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 sebelumnya telah dilakukan tahapan Penyidikan pada tahun 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119/L.1.26/Fd.1/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119.A/N.1.26/Fd.1/09/2020 tanggal 01 September 2020 Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119.B/L.1.26/Fd.1/07/2022 tanggal 07 Juli 2022.

Bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 12 September 2022, selanjutnya diputus oleh Majelis Hakim dengan hakim ketua Zulfikar, S.H., M.H. serta Hakim Anggota Muhammad Jamil, S.H. dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 02 November 2022 dengan Putusan Nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna, yang pada pokoknya terhadap barang Bukti Uang yakni :

“Menetapkan barang bukti uang senilai Rp256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan mengabaikan pecahan nomor seri dan nominalnya dirampas untuk negara sebagai uang pengganti”.

Berdasarkan Siaran Pers dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyampaikan “Bahwa Kita melakukan Eksekusi barang bukti berupa uang yang sebelumnya telah Kita terima dari Tersangka di tahap Penyidikan sejumlah Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) yang Kita jadikan barang bukti.

“Selanjutnya telah Kita Eksekusi barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan isi amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna,” ungkapnya. (@Gus/Abdi)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi