Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 05 September 2019, 10:50 WIB 1,208 PDF

Inspektorat Blora Curigai Laporan Tak Beres, Kades dipanggil

Redaksi
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Inspektorat Blora Curigai Laporan Tak Beres, Kades dipanggil
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Inspektorat Blora Jawa Tengah, panggil sebagaian besar kepala desa di Kabupaten Blora, Kamis (4/9/2019), di gedung setempat. Pemanggilan itu, menyusul adanya ketidakberesan pada laporan pertanggung jawaban desa tahun 2017 dan tahun 2018.

Menurut, Kepala Inspektorat Blora Kunto Aji, pemanggilan itu merupakan tindak lanjut temuan Inspektorat terhadap laporan tahunan desa. Diperkrakan mencapai 70% kepala desa dipanggil untuk dilakukan pembinaan. ‘

Dijelaskn, temuan itu berupa pajak yang tidak terbayarkan, kesalahan administrasi, kelebihan pembayaran, pekerjaan fisik yang volume tidak sesuai atau kurang dan kegiatan yang tidak dilakukan.

Dengan penemuan ini, lanjut dia, tidak ada sanksi tertentu. Hanya kades harus melakukan pengembalian ke kas desa. Agar masuk sebagai sumber pendapatan di tahun selanjutnya. “Saya kedepankan pembinaan,” kata dia.

Sebab, dia adalah pemeriksa internal pemerintah. Sekadar oengawasan saja. “Tapi kami juga auditor dan kami adalah lembaga yang ada sisi pembiaan,” tandasnya.

Selanjutnya, kalau memang dari pihak desa tidak ada niat baik untuk memperbaiki, ditegaskan, tidak menuntup kemungkinan untuk diserahkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH).

Dia memastikan, kegiatan pemeriksaan seperti ini adalah kewajiban Ispektorat. Agar semua desa bisa tertib administrasi. Dan baik dalam tata kelola desa.

Saat disinggung terkait nilai temuan dari Inspektorat, menurut Kunto jumlahnya bervariasi. Nilainya sekira Rp2 juta sampai 50 juta. “tu total 2017 dan 2018 komulatifnya 50 juta,” ujarnya.

Pihaknya mengaku, temuan itu perlu ditagih hingga tuntas. Kepala Desa harus mengembalikan semua.

Sementara, Kepala Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Yasir mengatakan, di desanya ada temuan pajak sebesar Rp6 juta yang tidak dibayarkan. Dia mengaku itu bukanlah salahnya. Itu karena beda persepektif saja. “Di desa itukan ada tambang galian C. Yang kami pahami itu tidak perlu pajak, tapi menurut Inspektorat harus dibayarkan pajaknya,” imbuhnya.

Dengan adanya hal ini dia mengaku dirugikan. Sebab dia harus melakukan pengembalian dengan uang pribadinya. Selain itu, kata dia, selama ini pemahaman setiap instansi berbeda.***Tim

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi