Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (18 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 07 Oktober 2022, 11:48 WIB 2,575 PDF

Inisial SW Ungkap Jika Jaminan Fiktif Tidak diberikan “Siap Potong Leher”

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Inisial SW Ungkap Jika Jaminan Fiktif Tidak diberikan “Siap Potong Leher”
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI,INFODESANEWS | Berdasarkan surat ilyas  tanggal 8 juni 2018 perihal : permohonan pengambilan jaminan/angunan kridit fiktif serta surat kuasa atas nama ilyas kepada kuswanto tanggal 09 juli 2018 maka bersama ini  disampaikan 1. bahwa pengambilan barang jaminan /angunan hanya dapat dilakukan oleh pemilik barang jaminan yang bersangkutan dengan disertai /menunjukan bukti diri yang sah.

2. apabila pengambilan barang jaminan /angunan dikuasakan kepada orang lain, maka harus disertai dengan surat kuasa bermaterai cukup dengan melampirkan foto kopy KTP serta data-data pendukung kepemilikan barang angunan /jaminan yang berada di PD BPR BKK Pati.

Selain itu, Kuswanto selaku penerima kuasa dari dibitur saat diwawancarai awak media, ia berkata bahwa kami yang mewakili atas nama ilyas untuk mengambil barang bukti terkait putusan pengadilan Negeri Pati Nomer : 89/Pid.B./2009/PN.PT. pada tanggal 20 Agustus 2009.

“Disini, kami sudah melakukan upaya untuk menghadap Direktur utama PD BPR BKK Pati berinisial SW untuk menanyakan terkait barang bukti tersebut tetapi jawabannya kurang baik.

Padahal etikad baik sudah kami lakukan dan terkait barang bukti sampai sekaran inisial SW tidak bisa menunjukan barang bukti itu, saat diskusi diruangan kantor debat semakin panas serta tidak ada titik temu, itu pun sudah dilakukan tiga kali pertemuan.

Lanjut, ia menambahkan pagi ini pukul 9.00 Wib, kami memang datang kembali temui Direktur utama PD BPR BKK Pati berinisial SW untuk bertanya terkait barang bukti dan uang tunai Rp. 150 juta yang kami tranfer kemana dan dibuat apa???,” kata Kuswanto, Jumat (7/10/22).

Sampai detik ini.”barang bukti dan tranfer kami tidak dikasih rincian sama sekali, maka disinilah Direktur utama PD BPR BKK Pati berinisial SW menutupi dugaan jaminan fiktif serta berkata ” kalau sampai penerima kuasa jaminan tidak saya berikan, maka potong leher saya. ini janji kami”, ucap Direktur utama PD BPR BKK Pati berinisial SW saat diwawancarai awak media diruangan kantor.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi