Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 15 Desember 2023, 16:56 WIB 1,427 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Inisial JS Hampir Dimasa, Begini Kejadiannya

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,427 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Inisial JS Hampir Dimasa, Begini Kejadiannya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Polsek Gabus hari ini berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari amuk massa, pada hari Selasa (12/12/2023).

Pelaku yang berinisial JS (57) merupakan warga Desa Gondosari Kecamatan Gebog,Kabupaten Kudus.” hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Gabus AKP Daffid Paradhi.

“Lebih lanjut, Kapolsek Gabus menyebut, dalam peristiwa curanmor terjadi memang di Desa Gebang, RT 02/ RW 02 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, ketika ada hiburan Ketoprak.

Saat itu, sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam milik korban Suparjo (54) warga Desa Plumbungan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dipinjam oleh Ahmad Adhit (15) dan di kunci stang diparkir disamping rumah warga saat nonton Ketoprak”, kata Kapolsek Gabus saat diwawancarai awak media.

Maka dalam kejadian, pada hari Senin tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 22.30 WIB, korban melihat ada seorang lelaki tak dikenal membawa motornya.

“Melihat hal tersebut kemudian saksi Ahmad Adhit bersama temannya berlari menghampiri pelaku dan setelah dekat dengan pelaku kemudian menendang pelaku hingga jatuh selanjutnya pelaku diamankan oleh warga.

Akibatnya kejadian tersebut, warga yang asyik menonton hiburan ketoprak sontak rame dilokasi ini dan langsung menuju lokasi parkiran sepeda motor”, imbuhnya.

AKP Daffid menambahkan, dalam modus operandi di duga pelaku tersebut mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu.” karena kunci asli masih dibawa korban dan pada saat ditinggal korban menonton ketoprak.

“Si pelaku melakukan aksi, tetapi masih Beruntung, petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan dari amukan massa.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban telah diamankan di mapolsek Gabus.

Untuk guna proses pengembangan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas AKP Daffid.(red)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi