Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (13 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 03 Oktober 2023, 13:57 WIB 2,149 PDF

Inisial J Dibekuk Polisi, Ini Lho Kasusnya

admin
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Inisial J Dibekuk Polisi, Ini Lho Kasusnya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Polsek Batangan berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy milik Anitasari warga Donorojo Jepara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Batangan Iptu Heru Triasmoro Orbayanto mengungkapkan kronologis kejadian pada hari selasa (19/09/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumah kost Patri turut Desa Batursari RT.01 RW.03 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.

“Unit Reskrim Polsek Batangan berhasil mengamankan J (41) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, berdasarkan Laporan dari Anitasari tentang tindak pidana Penipuan dan penggelapan Sepeda motor miliknya”, kata Iptu Heru Triasmoro Orbayanto dihadapan awak media.

Kapolsek Batangan menyebut, bahwa setelah menerima Laporan polisi, pada hari senin tanggal (02/10/2023) Unit Reskrim Polsek Batangan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Setelah diketahui keberadaannya di desa Gunungsari Rt 11 Rw 02 Batangan.” kini pelaku merupakan teman satu kos dengan pelapor atas nama Anitasari, modusnya adalah dengan meminjam motor milik pelapor kemudian dibawa lari atau digadaikan ke orang lain”, ujar Kapolsek Batangan.

Lebih lanjut, Iptu Heru Triasmoro Orbayanto menambahkan atas perbuatannya Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Batangan dan akan di jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan”, tandasanya.(red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi