Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (14 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 16 Juni 2022, 21:00 WIB 2,549 PDF

IM di Bekuk Polisi, Ini Sebabnya

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

IM di Bekuk Polisi, Ini Sebabnya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

KENDAL, INFODESANEWS – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kendal dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH berhasil menangkap seseorang pria berinisial IM (39) warga Desa Nawangsari RT 17/03 Kecamatan Weleri yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis alprazolam di tempat kos-kosan Gang 5 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Rabu (15/6/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Kendal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di wilayah Kecamatan Weleri.

“Selanjutnya pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan diperoleh data serta alamat penjual pil koplo,” kata AKP Agus Riyanto.

Lebih lanjut menurut AKP Agus Riyanto, kemudian pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Kendal mendatangi tempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki di TKP yang sedang dicurigai.

Lalu pada saat dilakukan penggeledahan di tempat kos ditemukan dua butir pil zypras, satu aprezolam, dua kaleng berisi pil warna putih berlogo Y/trihex 1000 butir, lima strip pil merlopam, dua lorazepam masing-masing 10 butir dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A20s.

“Saat di interogasi, IM mengakui barang haram tersebut miliknya diperoleh dari pembelian lewat aplikasi belanja online dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti,” jelas AKP Agus Riyanto.

AKP Agus Riyanto juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kendal, agar selalu waspada, terutama kepada orang asing yang beraktifitas di sekitar lingkungannya.

“Saya berpesan agar masyarakat selalu waspada, jika di sekitar lingkungannya ada seseorang yang mencurigakan seperti halnya IM ini.

Segera laporkan terutama kepada aparat setempat, termasuk RT/RW sampai Kepala Desa, karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jangan segan lapor kepada kami,” tegas AKP Agus Riyanto.

Bagi AKP Agus Riyanto pencegahan terhadap pelaku narkoba itu lebih efektif dari pada merehabilitasinya. “Menurut saya, mencegah lebih baik dari pada mengobati,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kendal.

IM kini telah meringkuk di tahanan Satresnarkoba Polres Kendal, ia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, oleh penyidik ia akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara. (Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi