Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 04 Mei 2023, 11:08 WIB 1,600 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Hitungan Hari, Polresta Pati Bekuk Pelaku Pembunuhan Bayi

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,600 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Hitungan Hari, Polresta Pati Bekuk Pelaku Pembunuhan Bayi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Mapolresta Pati konferensi pers “Ungkap Kasus Tindak Pindana menghilangkan jiwa orang lain terhadap anak dibwah umur.” maka dengan adanya peristiwa yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah ini, akhirnya pelaku berhasil diungkap idintitasnya berisisial MSIS dan ternyata adalah ayah kandungnya sendiri, Rabu (4/5/23).

“Lanjut, Kasatresrim Polresta Pati  Kompol Onkoseno G Sukahar mendampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama memaparkan dalam peristiwa ini awalnya pada hari senin tanggal 01 Mei 2023, sekira pukul 11.30 Wib terjadinya kehilangan bayi yang berada di dalam kamar rumah milik mustofa selaku warga kampung kauman Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Pati Kidul.

Dalam motif yang dilakukan tersangka, ia merasa jengkel dan pusing di karenakan anaknya yang masih bayi rewel dan menangis terus sehingga dibekap menggunakan bantal warna merah setelah tidak bergerak, kemudian bayi tersebut dibungkus dengan plastik kresek warna hitam lalu di buang disungai.

“Dengan adanya peristiwa ini, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Subsider pasal 340 KUHPidana yang berbunyi : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal anak mati yang dilakukan oleh orang tuanya dan atau barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun”, kata Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama selaku Kapolresta pati dihadapan awak media.(@Gus Kliwir)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi