Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 31 Maret 2020, 12:11 WIB 1,237 PDF

GERAM Desak Kejari Blora Usut Kasus Dugaan Pungli di RSUD dr R Soetijono Blora

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

GERAM Desak Kejari Blora Usut Kasus Dugaan Pungli di RSUD dr R Soetijono Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk mempercepat pengusutan kasus korupsi. Salah satu kasus korupsi yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pungli di RSUD dr R Soetijono Blora.

Koordinator GERAM, Eko Arifianto bersama sejumlah rekannya bergerak menuju Kejari Blora dan membentangkan spanduk tuntutan. Mereka juga melayangkan surat agar langkah tegas segera diambil untuk menindak para koruptor di Blora, utamanya yang telah menjadi perhatian publik dan merugikan keuangan negara.

“Di tengah situasi wabah virus Corona ini kami sempatkan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan kami di Kejaksaan Negeri terkait dugaan pungli di RSUD Blora yang sama sekali tidak ada perkembangan kabarnya, baik surat, telpon maupun pesan singkat,” tegas Eko, Selasa (31/03/2020).

Dalam tuntutannya, GERAM memaparkan 4 poin desakan untuk mempercepat pengusutan kasus korupsi. Keempat poin tersebut meliputi:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Blora Untuk Segera Menuntaskan Kasus Dugaan Pungli di RSUD Blora

2. Seret dan Adili Para Pelaku Pungli di Blora Tanpa Tebang Pilih

3. Tegakkan Supremasi Hukum Untuk Blora Yang Lebih Baik

4. Tangani Segera ‘Virus-Virus’ Pandemi Pungli dan Korupsi

“Kebersihan adalah sebagian dari iman. Bersama jadikan Blora bebas dari Pungli. Bersama jadikan Blora bebas dari Korupsi. Meminimalisir penyebaran pandemi korupsi dengan mengadili para pelakunya!,” pungkas Eko.

Kedatangan mereka diterima oleh Muhammad Adung, SH, Kasi Intel Kejari Blora dan menjelaskan bahwa tidak benar jikalau Kejari Blora tidak bekerja.

“Kita sudah menerima laporan suadara-saudara dan telah menelaahnya, sekarang kami masih mengumpulkan data-datanya laporannya. Jadi, tidak benar kalau kami tidak bekerja,” jawab Adung.

Menurutnya ditengah situasi saat ini dengan adanya virus Covid-19, dirinya akan menunggu waktu yang tepat.

“Dalam hal ini, yang dilaporkan teman-teman adalah pihak rumah sakit. Karena, mereka sedang berjuang untuk menangani Covid-19. Maka, kami menunggu waktu yang benar dan tepat untuk memeriksa mereka,” jelasnya.

Pihaknya juga akan menjadwal siapa saja yang terlebih dahulu akan dimintai keterangan. Dirinya menegaskan bahwa kasus ini tetap akan berlanjut.

Sebelumnya, pernah diberitakan bahwa GERAM melaporkan adanya pungutan liar (pungli) jasa pelayanan Rp6 ribu di RSUD dr R Soetijono Blora, ke Kejari Blora. Mereka menganggap pungutan tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 54 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).***Red/ifin.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi