Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (16 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 01 Januari 2023, 11:59 WIB 1,683 PDF

Dugaan Korupsi DD Secara Sistematis, Polda Malut Gandeng TPPU Dampingi UU Tipikor

admin
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dugaan Korupsi DD Secara Sistematis, Polda Malut Gandeng TPPU Dampingi UU Tipikor
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

MALUKU UTARA, INFODESANEWS – Kiamat sudah negri kalau sudah begini kini kembali dugaan korupsi DD di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.”Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara kembali mengeluarkan surat perintah untuk melakukan sidik para pelaku dugaan Tindak Pindana Korupsi atau Tipikor pada dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara di tahun 2017 lalu dan siap-siap menghadapi jeratan hukum para pelaku, Minggu (1/11/23).

Dimana Dugaan Korupsi DD yang bersumber dari APBN Tahun 2017 menurut perhitungan penyidik Polda Malut telah merugikan negara sebanyak Rp 4.010.000.000,- (terbilang: Empat Miliar Sepuluh Juta Rupiah).

Bahkan untuk SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati-Malut).”Bahkan parahnya yang paling menarik dari kasus dugaan korupsi penyidik Polda malut telah menyertakan pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU, sehingga ada upaya penyidik sampai hari ini mengejar aliran sumber uang haram tersebut siapakah master dalangnya yang harus di jadikan tersangka.

Selain pasal TPPU penyidik Polda Malut juga menyertakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan 4 serta pasal 12 huruf (f) UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor sebelumnya.

Bahkan SPDP Polda Malut ke Kejati Malut atas dugaan korupsi DD di Kabupaten Pulau Taliabu, SPDP yang dikeluarkan tanggal 19 Desember 2022 ini menjadi titik awal untuk menangkap para pelaku penyelewengan DD Pulau Taliabu yang selama 5 tahun ini masih menghirup udara segar atau udara bebas.

Selain itu beredar kabar bahwa sebelumnya sekda Pemda Pulau Taliabu yakni SLMG sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, namun sayangnya saat mau dikonfirmasi media ini belum ada di tempat entah tugas apa di luar Daerah

Selama ini tidak sedikit para penggiat demokrasi dan aktivis anti korupsi menyuarakan hal ini, aksi turun kejalan juga telah dilakukan, berkali-kali di Bobong (kota Kabupaten Pulau Taliabu), di Ternate (Kota Prov. Malut) bahkan di hadapan KPK Jakarta.

Bahkan Dugaan Kasus penyalahgunaan Dana Desa itu diduga melibatkan orang nomor satu di Taliabu (AMS-red) menjadi penyebab tersendatnya perkembangan pembangunan desa di kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2013 itu.

Selain itu, beberapa Gurita yang lingkar Kabupaten Pulau Taliabu, disinyalir para pelaku adalah pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu diantaranya adalah, berinesial MMD, ATK dan IRM yanv disinyalir menjadi incaran penyidik, karena mereka saat kasus ini masih menjabat pada posisi strategis seperti Kadis PMD atau juga Kaban Keuangan Daerah sehingga patut diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun Kornologis motif dari kejahatan ini, berupa setoran para kades melakukan penyetoran senilai Rp 60.000.000,- (terbilang: Enam Puluh Juta) untuk kebutuhan yang mendasar ini ditandai dengan bukti tanda setoran yang sudah beredar luas diruang publik.

Sehingga banyak kalangan menilai setoran tersebut bermuara ke AMS, Bupati Taliabu yang telah menjabat selama dua periode, namun begitu harus ada pembuktian dari penyidik polda malut terkait hal tersebut dan yang lebih penting lagi adalah para APH (aparatur penegak hukum) harus bisa mengembalikan apa yang menjadi kerugian negara.

Selain itu harusnya degan sejumlah tumpukan dugaan kasus penyalagunaan Keuagan Negara di Kabupaten Pulau Taliabu yang telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Penanganan Kasus Korupsi serta Percepatan Pembangunan.

Harusnya Kepala Inspektorat koperatif serta terbuka pada publik untuk membuka sejumlah tumpukan temuan kasus penyalagunaan korupsi jagan terkesan mati suri.(Eric/@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi