Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (18 jam yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (23 jam yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (1 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (1 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (1 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (1 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (1 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (1 hari yang lalu) • Jelang Lamsel Fest 2026, Pemkab Benahi Wajah Pusat Pemerintahan (1 hari yang lalu)
KRIMINAL 03 Mei 2025, 19:38 WIB 2,699 PDF

Dua Warga Lutra Diciduk Edarkan Obat Golongan G, Polisi Sita 1.800 Butir Pil Terlarang

Kabiro Luwu
Oleh: Kabiro Luwu • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Warga Lutra Diciduk Edarkan Obat Golongan G, Polisi Sita 1.800 Butir Pil Terlarang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Dua pemuda asal Dusun Tonakka, Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, diciduk karena diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin resmi, pada Kamis malam, (1/5/2025).

Kedua tersangka berinisial R (23) dan Rg (20) diamankan sekitar pukul 20.30 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

“Dari tangan tersangka, kami menyita total 1.819 butir obat keras golongan G, yakni 819 butir diduga Tramadol dan 1.000 butir diduga YHD,” ungkap Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, Jumat (2/5/2025).

Selain ribuan butir pil berbahaya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sebesar Rp3.736.000 yang diduga hasil penjualan obat, dua unit ponsel, satu dompet, satu tas kecil, serta satu gunting.

AKP Nurtjahyana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Rg yang terlebih dahulu diamankan bersama sebagian barang bukti.

“Saat diinterogasi, Rg mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah titipan dari temannya R untuk dijual kembali,” ujarnya.

Tak berselang lama, R juga muncul di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas yang telah bersiaga.

Kepada penyidik, R mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pria berinisial A, yang dikenal dengan nama panggilan “Sundake” dan kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria tersebut diketahui berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Barang dikirim dari Morowali menggunakan mobil angkutan umum sehari sebelum kedua tersangka ditangkap,” tambah Kasat Narkoba.

Obat daftar G atau biasa disebut Gevaarlijk yang dalam bahasa Belanda berarti “berbahaya”, merupakan jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Obat ini ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf “K” di dalamnya, menandakan efek samping dan potensi penyalahgunaannya yang tinggi.

Peredaran obat-obatan golongan G secara ilegal merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 tentang penggolongan obat keras.

Kedua pemuda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat luas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat dan narkotika di lingkungan sekitar.

“Upaya pemberantasan terus kami lakukan demi menjaga generasi bangsa dari ancaman obat-obatan berbahaya,” tutup AKP Nurtjahyana.*Benny/Yustus

Oleh: Kabiro Luwu

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Luwu

Kabiro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi