Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 29 Maret 2023, 01:16 WIB 1,727 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Dua Pelaku Penjual Bahan Peledak Diamankan Polisi

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,727 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Pelaku Penjual Bahan Peledak Diamankan Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEPARA, INFODESANEWS – Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus Dua pria warga kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara akibat menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial.

Kedua pria tersebut bernama AA (22) dan MKS (22). “Mereka dibekuk anggota ditempat yang berbeda yang pertama AA ditangkap di pasar Kalinyamatan dan MKS di bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Pagi ini (28/03/2023), saat keterangan Konferensi Pers Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menjelaskan bahwa tersangka memperjualbelikan serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg dan dijual melalui medsos dengan harga per ons Rp. 25.000, – kemudian yang 1 kg Rp. 240.000,-.

“Kedua pelaku ini kami amankan di kawasan Pasar Kalinyamatan dan di bundaran Ngabul Tahunan. Saat itu para pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui medsos oleh seseorang”, kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihak kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak (petasan) berupa serbuk petasan disaat bulan Ramadhan ini hingga kami ringkus pelakunya.

Para pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan.”Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni serbuk bahan peledak 1.2 kg, sumbu peledak, sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone serta SPM milik para tersangka juga turut diamankan.

Kapolres Jepara menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”, tutup Kapolres Jepara.(@Gus Kliwir)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi