Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 20 Agustus 2023, 11:33 WIB 1,539 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Dua Pelaku Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,539 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Pelaku Diringkus Polisi, Begini Kronologinya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati Mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan Dua korban dan salah satunya meninggal dunia di Trangkil Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan Desa Mojoagung turut RT 08 RW II Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.

“Hari ini kita melakukan autopsi kejadian penusukan di Trangkil, korbannya dua orang yang salah satunya meninggal dunia yang diakibatkan luka tusuk yang mengakibatkan pendarahan.

Kami telah mengamankan dua orang pelaku berinisial AK (24) dan CR (22) yang merupakan tetangga korban”. terang Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada Wartawan saat Autopsi di RSUD RAA Soewondo Pati.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Pati mengungkapkan bahwa korban S (53) mengalami luka tusuk perut bawah sebelah kiri yang mengakibatkan pendarahan menembus organ dalam dan meninggal dunia di rumah sakit sedangkan Korban D (22) mengalami luka saat ini kondisi mulai membaik.

“Peristiwa penusukan berawal saat terjadi perkelahian antara korban D dan kedua pelaku, korban S berniat Melerai Perkelahian namun malah di tusuk oleh pelaku”. ujar Kasat Reskrim Polresta Pati.

Kompol Onkoseno menegaskan atas kejadian tersebut kedua terduga pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati dan menyita barang bukti berupa Pisau lipat Stanliss, Kaos warna merah dan Kaos hitam terdapat bercak darah.

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 huruf 3e tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati, lebih subs 351 ayat 3 penganiayaan mengakibatkan mati dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara”. tutup Kompol Onkoseno.(red)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi