Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 31 Januari 2023, 09:47 WIB 1,506 PDF

Dua Ditangkap, Kasat Resnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

admin
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Ditangkap, Kasat Resnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS, INFODESANEWS | Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus melakukan ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di sebuah kamar kost di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Kedua tersangka berinisial LS (25) dan TD (20) warga Kecamatan Bae, Kudus. Keduanya ditangkap saat berpesta sabu di sebuah rumah kost di Desa Panjang Kecamatan Bae, Kudus.

Dari tangan keduanya turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar, satu buah korek api gas warna hijau, satu buah gunting warna biru dan satu unit handphone.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jaenudin mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 Wib.“Kedua pelaku ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah kost di Desa Panjang Kecamatan Bae.

Penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah kost tersebut sedang ada pesta narkoba.“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasat Resnarkoba .

Selain itu, imbuh AKP Jaenudin, dari Tes urine kedua tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba.“Tes urine ketiga tersangka juga positif narkoba. “Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Jaenudin.(@Gus kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi