Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (16 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 03 Juli 2022, 13:27 WIB 2,696 PDF

Diduga Mobil Ditarik Paksa, Konsumen Lapor Polisi dan Leasing Digugat

admin
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Mobil Ditarik Paksa, Konsumen Lapor Polisi dan Leasing Digugat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS – Diduga penarikan Paksa kendaraan oleh pihak Leasing yang angsurannya menunggak,marak terjadi.” Hal ini terbaru dialami oleh Konsumen SMS Finance yang ditarik kendaraannya didalam garasi halaman rumahnya.

Dian Khaerani,dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Antony Lesnussa,SH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur.

Kendaraan roda empat (Mobil-red) miliknya ditarik paksa oleh pihak SMS Finance di garasi depan rumahnya tanpa pemberitahuan dan dalih apapun dari pihak SMS Finance.”Kejadian penarikan tersebut terjadi pada malam hari pukul 23.00 wib.

Kuasa Hukum Pelapor Antony Lesnussa,SH menerangkan bahwa Mobil Merk NISSAN dengan warna coklat metalik silver ber-Nopol : B 1756 KYU tersebut, dibeli oleh kliennya secara angsuran di SMS Finance.

“Mobil tersebut dibeli dengan cara angsuran dan Suami Korban meninggal dunia.Dimana klien saya ini sedang tidak bisa mencicil kreditnya di SMS Finance sepeninggalan suaminya.

Saya selaku kuasa hukum dari sudah menghadap ke Pihak SMS Finance menjelaskan hal tersebut dan meminta untuk dilakukan pelunasan khusus dan dalam proses negosiasi,tapi malam tadi tiba-tiba SMS Finance melalui Dept Colector dan juga ada yang mengaku sebagai pihak internal SMS Finance” kata Antony Lesnussa,SH saat diwawancarai Awak Media, Minggu (3/7/22).

“Masyarakat diminta melapor kepada pihak. berwajib jika menemukan kasus seperti ini. Seperti yang dialami oleh Kilen saya ini. Apalagi tindakan yang dilakukan oleh terlapor atas nama T.Pinto Martino beserta kawan-kawannya yang diduga sebagai pihak Internal dan exsternal SMS Finance, melakukan penarikan dengan membuka gerbang rumah serta menarik paksa kendaraan yang terparkir dihalaman rumah Antony Lesnussa,SH di Jln.H.Salim No.164 Cakung, Jakarta Timur pada pukul 23.00 Wib dengan mobil derek yang di duga milik Kepolisian.

“Mobil ini usai diperbaiki karena rusak dan sementara ditaruh ditempat saya. Ini jelas perampasan paksa,karena mobil berada didalam gerbang,di halaman rumah saya selaku kuasa hukum dr klien saya.Mobil juga dalam keadaan terkunci tangan dan stang,tapi sm mereka terus digusur dan dipaksa dikeluarkan dari pagar halaman rumah saya” Jelasnya

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.

“Tapi pada kenyataannya, klien kami selaku debitor tidak pernah menerima surat peringatan perihal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran. Oleh karenanya kita perkarakan hal ini ke pengadilan dan melaporkan kepada pihak OJK untuk memeriksa Leasing/ SMS Finance.

Oleh karenanya, Kuasa Hukum Pelapor, Antony Lesnussa SH membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Timur dengan Nomor Laporan: LP/B/1383/V/SPKT/Polres Metro Jaktim, Polda Metro Jaya ,” tegas Antony.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi