Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (18 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 11 Juni 2022, 03:20 WIB 1,563 PDF

Dicampakkan Kekasihnya, NM Tega Aborsi 7 Janin Dengan Minum Ramuan Khusus

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dicampakkan Kekasihnya, NM Tega Aborsi 7 Janin Dengan Minum Ramuan Khusus
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

MAKASSAR, INFODESANEWS – Dua tersangka kasus aborsi, perempuan berinisial NM (29) dan kekasihnya SM (30) menjalani tes kejiwaan setibanya di Polrestabes Makassar.

“Kita periksa untuk mengetahui sampai tujuh kali tega-teganya menggugurkan (janin),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak.

Ya, NM (29) adalah perempuan pemilik 7 janin yang ditemukan sudah tak bernyawa di dalam boks makanan di salah satu kamar kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Janin hasil hubungan gelap di luar pernikahan bersama sang pacar SM tersebut disimpan selama bertahun-tahun.

Belakangan satu per satu janin hasil hubungan terlarang mereka yang disimpan dalam boks makanan itu akhirnya ditemukan.

Akibat perbuatan tersebut, NM dan SM kini sudah diamankan polisi.

NM sebelumnya ditangkap di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sedangkan kekasihnya SM diciduk di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasus penemuan 7 janin bayi dalam boks makanan itu sebelumnya menghebohkan warga ibu kota Provinsi Sultra tersebut.

Janin itu ditemukan tersimpan dalam kotak makanan di salah satu kamar kos yang berlokasi di Jl Balangturungan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Berhubungan 10 Tahun Lalu Dicampakkan

Dalam perjalanan hubungan terlarang, NM dicampakkan oleh pacarnya SM.

Pasangan kekasih itu menjalin hubungan pacaran selama 10 tahun sejak tahun 2012 hingga 2017.

“Kalau pengakuan masih pacaran, cuman sempat hilang kontak namun terakhir April 2021,” jelas Reonald.

NM mengaku dicampakkan oleh SM.

Bahkan, SM memblokir kontak NM.

“Laki-laki (SM) ini sempat memblokir WhatsApp maupun telepon dari perempuan. Dari situ perempuan ini berubah pikiran, putus asa sehingga pindah ke Konawe,” ujarnya.

Dalam ‘pelariannya’ itu, NM yang merupakan alumni sekolah kesehatan di Makassar pun bekerja sebagai karyawan swasta.

Dia bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kabupaten Konawe.

SM yang meninggalkan NM juga disebutkan bekerja di salah satu perusahaan swasta di Tanah Bumbu.

Motif Simpan Janin

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan tindakan aborsi itu diduga dilakukan kedua tersangka karena malu melahirkan dari hasil hubungan gelap.

“Keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil. Akhirnya anak ini digugurkan atau diaborsi,” katanya.

“Peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang. Tempatnya pindah-pindah,” kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

“Namun ketika si bayi atau janin ini bisa diaborsi, ini agak menarik karena disimpan,” jelasnya.

Pelaku perempuan tersebut disebutkan melakukan tindakan aborsi dengan meminum ramuan khusus.

“Sementara ini pengakuan tersangka itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan,” ujar Kombes Budhi.

Kombes Budhi berjanji merinci detail kasus tersebut termasuk alasan pelaku menyimpan janin selama bertahun-tahun.

“Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi,” jelasnya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) malam.

Kronologi Penemuan Janin

Tujuh janin bayi itu ditemukan tersimpan dalam kotak atau boks makanan di kamar kos di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (4/6/2022) malam lalu.

Kos tersebut berlokasi Jalan Balangturungan RT 3 RW8, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanayya.

Mayat janin tersebut awalnya ditemukan pemilik kontrakan atau kos tersebut yakni Nulfah Anugrahwaty (35).

Bunda Ulfa, sapaannya, mengatakan, awalnya dia membersihkan kamar kos yang ditinggal perempuan berinisial NM.

NM sudah enam bulan terakhir minggat karena tidak lagi mampu membayar kamar kontrakannya.

Saat membersihkan kamar yang ditinggal NM, dia lalu mencium aroma kurang sedap menyerupai terasi.

Bau terasi itu diperkirakan bersumber dari kardus yang ditinggal NM.

Diapun membuka kardus tersebut dan berisi beberapa kotak boks, salah satunya rantang nasi bersusun tiga.

Ulfa pun menyimpan rantang tersebut, lalu membuka kotak sepatu yang dilakban penuh di dalam kardus.

“Saya gunting sedikit sekitar lima centimeter (lakbannya) itu keluar bau, terus ada tanah saya lihat, jadi saya merinding,” jelasnya.

Ulfa yang merinding melihat tanah tersebut kemudian memanggil sang suami untuk ikut membantu membersihkan.

Saat sang suami tiba, ia pun menceritakan bau dari kardus yang ditemukan.

Keduanya pun memanggil tetangga, ibu RT, dan seorang polisi yang juga tidak jauh dari rumah kosnya.

Mereka pun membuka boks serta rantang dan kotak sepatu yang ada secara bersama-sama.

“Itu isinya rambut sama tempurung kepala bayi,” ujarnya menceritakan temuan tak lazim tersebut.

Temuan tersebut lalu dilaporkan ke Tim Inafis dan Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi