Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (10 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 27 April 2021, 18:15 WIB 1,684 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Di Bumi Pongtiku se Orang Ayah Bejat Setubuhi Anak Tirinya

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Di Bumi Pongtiku se Orang Ayah Bejat Setubuhi Anak Tirinya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Seorang ayah di Lembang (Desa) La’bo’ Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel), tega menyetubuhi anak tirinya. Polisi menyebut korban masih berumur 17 tahun.

Tersangka dengan inisial PS (62) sudah mencabuli anak kandungnya sebanyak satu kali pada 17 Juni 2020 dan baru diberitahu ibunya, 16 April 2021.

“Dan pada Minggu 26 April 2021 kemarin baru ibu kandung korban melapokan ke Polisi dengan nomor: LP/B/IV/2021/SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel,” ungkap Kasubag Humas Polres Toraja Utara, IPDA Agus Martopo pada media ini Via WhatsApp, Senin 27 April 2021.

Kronologis ayah biadab ini saat itu, dirumah tidak ada ibu kandung korban, dan korban sementara memasak didapur, lalu tiba-tiba datang ayah tiri biadab tersebut menarik korban secara paksa masuk dikamar ibunya.

“Selanjutnya tersangka memaksa anak tirinya melakukan persetubuhan dengan korban, namun korban tidak mau dan melakukan perlawanan. Ayah tiri korban membujuk untuk memberikan uang dan melakukan pengancaman. Pelaku akhirnya menyetubuhi anak tirinya satu kali,” kata IPDA Agus Martopo.

Dengan adanya kejadian tersebut, anak kandung korban memberitahu ibunya pada 16 April 2021 lalu. Kini tersangka telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Toraja Utara, Minggu 26 April 2021 kemarin.

“Betul yang melaporkan ibu korban atau istrinya tersangka, dan dengan perbuatannya, pelaku PS (62) akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan/penjara,” tukas Kasubag Humas Polres Toraja Utara. (yustus)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi